Polisi Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Islamiyah di Lampung

- Redaktur

Minggu, 20 November 2022 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || SANGKAKALA 7 –
Polisi menangkap tiga orang terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Lampung. Mereka yang berinisial TY, AB dan JD, ditangkap oleh Polda Lampung pada tanggal 9 sampai 11 November 2022.

“Menangkap tiga orang yaitu TY, AB dan JD terkait tindak pidana terorisme di wilayah Lampung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Ramadhan menjelaskan, TY merupakan koordinator JI wilayah Lampung, bagian dari struktural hidmat kodimah Barat jaringan Islamiyah dan Wakil Ketua FKPP jaringan Islamiyah periode 2015-2020.

TY memiliki 1 pucuk senjata api rakitan dan 420 butir amunisi dari JD. Pada 2019, TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan jenis laras panjang.

Sedangkan AB, merupakan pengganti TY ketika TY ditangkap. Ia memiliki senjata jenis PCP weapon training di Lampung. AB juga sempat melakukan pertemuan di Lampung dalam rangka menggalang dana untuk Jihad di Negara Suriah.

“AB melakukan pertemuan di Bandar Lampung, membahas penggalangan dana di Lampung untuk jihad global di Suriah,” ucap Ramadhan.

Sementara JD, keterlibatanya adalah merupakan jamaah halaqah binaan TY angkatan ke-4 tahun 2019-2020.

JD memiliki 520 butir amunisi, menjual 1 pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi kepada TY, memiliki senajata api rakitan laras panjang dan senapan angin yang telah di modifikasi.

Mereka kini telah menjadi tersangka dan telah di tahan.

Polri mengamankan barang bukti yang diamankan 1 pucuk senapan PCP beserta 105 butir amunisi, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senpi rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk, magazine sebanyak 3 buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir, terdiri dari beberapa kaliber. Serta 10 buku dan DVD terkait perjalanan gerakan jihad.

Atas perbuatannya, TY, AB dan JD dijerat dengan pasal Pasal 17 jo Pasal 7, dan Oasal 15 jo Pasal 9 UU nomor 5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS
Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa
Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba
Patroli KRYD, Polres Humbang Hasundutan Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan
Junjung Sportivitas di Era Digital, Polres Kendal Gandeng BEM UNISS Gelar E-Sport Championship
*Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Touna Edukasi Polisi Cilik di SDN 1 Ratolindo*
Kapolres Kendal Pimpin Panen Raya Jagung Serentak dan Launching SPPG Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 23:34 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:06 WIB

Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:47 WIB

Patroli KRYD, Polres Humbang Hasundutan Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 25 Mei 2026 - 20:30 WIB

Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Toba Dukung Renovasi Gedung HKBP Siriaria, Resort Sitorang

Senin, 1 Jun 2026 - 23:10 WIB