HUMBAHAS || SANGKAKALA 7 –
Bawaslu Kabupaten bertgas,berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten,dalam hal berlangsungnya tahapan Pemilihan yang ber intregas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
Bawaslu Kabupaten menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan,penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab Bawaslu,yang dilakukan dalam rangka mewujudkan terselenggaranya Pemilihan Umum secara Demokratis langsung bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, demikian sambutan Ketua Bawaslu Kapupaten Humbang Hasundutan Henri.W. Pasaribu, pada acara Sosoalisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Bagi Stakeholder, Rabu 23/11/2022, di Hoten Martin Anugrah Doloksanggul.
Henri juga menjelaskan,tentang Pemilu yang ber demokrasi dan partisipasi serta teknis penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Pelanggaran dapat di defenisikan sebagai perbuatan (perkara) yang melanggar peraturan yang ditetapkan. Pelanggaran dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan, maupun karena kelalaian.

Pelanggaran juga dapat dilakukan oleh banyak pihak , bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran, demikian penjelasan yang di sampaikan Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu dihadapan para Stake Holder, Kepolisian, Kejaksaan, para Pimpinan Partai, Media Massa, serta Panwascan se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sedangkan untuk materi tentang Pemahaman Regulasi Kepemiluan dan Perspektif Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024, di sampaikan oleh narasumber Dr Japantar SH.,MH, (Dekan Fakultas Hukum Universitas Nomensen Medan), dan untuk pelaksanaan teknis dan aturan Pemilu disampaikan oleh Narasumbet Binsar P Sihombing SH (Ketua KPU Humbang Hasundutan).
Sosialolisasi tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Efrida Purba SSos., MAP, (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa),Drs Robinson Hasugian (Koordinator Sekretariat) serta seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan.
(KB-061)








