Bawaslu Humbahas Gelar Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bagi Stakeholder

- Redaktur

Rabu, 23 November 2022 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS || SANGKAKALA 7 –
Bawaslu Kabupaten bertgas,berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten,dalam hal berlangsungnya tahapan Pemilihan yang ber intregas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.

Bawaslu Kabupaten menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan,penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab Bawaslu,yang dilakukan dalam rangka mewujudkan terselenggaranya Pemilihan Umum secara Demokratis langsung bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, demikian sambutan Ketua Bawaslu Kapupaten Humbang Hasundutan Henri.W. Pasaribu, pada acara Sosoalisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Bagi Stakeholder, Rabu 23/11/2022, di Hoten Martin Anugrah Doloksanggul.

Henri juga menjelaskan,tentang Pemilu yang ber demokrasi dan partisipasi serta teknis penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Pelanggaran dapat di defenisikan sebagai perbuatan (perkara) yang melanggar peraturan yang ditetapkan. Pelanggaran dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan, maupun karena kelalaian.

Pelanggaran juga dapat dilakukan oleh banyak pihak , bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran, demikian penjelasan yang di sampaikan Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu dihadapan para Stake Holder, Kepolisian, Kejaksaan, para Pimpinan Partai, Media Massa, serta Panwascan se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sedangkan untuk materi tentang Pemahaman Regulasi Kepemiluan dan Perspektif Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024, di sampaikan oleh narasumber Dr Japantar SH.,MH, (Dekan Fakultas Hukum Universitas Nomensen Medan), dan untuk pelaksanaan teknis dan aturan Pemilu disampaikan oleh Narasumbet Binsar P Sihombing SH (Ketua KPU Humbang Hasundutan).

Sosialolisasi tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Efrida Purba SSos., MAP, (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa),Drs Robinson Hasugian (Koordinator Sekretariat) serta seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih
3.212 Lowongan Kerja Dibuka di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Empat Kepala Daerah di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII
Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh
TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus
Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026
Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata
Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:57 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih

Senin, 8 Juni 2026 - 21:13 WIB

3.212 Lowongan Kerja Dibuka di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Empat Kepala Daerah di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:05 WIB

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus

Berita Terbaru