Bawaslu Humbahas Gelar Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bagi Stakeholder

- Redaktur

Rabu, 23 November 2022 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS || SANGKAKALA 7 –
Bawaslu Kabupaten bertgas,berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten,dalam hal berlangsungnya tahapan Pemilihan yang ber intregas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.

Bawaslu Kabupaten menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan,penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab Bawaslu,yang dilakukan dalam rangka mewujudkan terselenggaranya Pemilihan Umum secara Demokratis langsung bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, demikian sambutan Ketua Bawaslu Kapupaten Humbang Hasundutan Henri.W. Pasaribu, pada acara Sosoalisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Bagi Stakeholder, Rabu 23/11/2022, di Hoten Martin Anugrah Doloksanggul.

Henri juga menjelaskan,tentang Pemilu yang ber demokrasi dan partisipasi serta teknis penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Pelanggaran dapat di defenisikan sebagai perbuatan (perkara) yang melanggar peraturan yang ditetapkan. Pelanggaran dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan, maupun karena kelalaian.

Pelanggaran juga dapat dilakukan oleh banyak pihak , bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran, demikian penjelasan yang di sampaikan Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu dihadapan para Stake Holder, Kepolisian, Kejaksaan, para Pimpinan Partai, Media Massa, serta Panwascan se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sedangkan untuk materi tentang Pemahaman Regulasi Kepemiluan dan Perspektif Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024, di sampaikan oleh narasumber Dr Japantar SH.,MH, (Dekan Fakultas Hukum Universitas Nomensen Medan), dan untuk pelaksanaan teknis dan aturan Pemilu disampaikan oleh Narasumbet Binsar P Sihombing SH (Ketua KPU Humbang Hasundutan).

Sosialolisasi tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Efrida Purba SSos., MAP, (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa),Drs Robinson Hasugian (Koordinator Sekretariat) serta seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala SMA Swasta HKBP Lintongnihuta Apresiasi Kehadiran PERCASI Humbahas
Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Pemkab Humbang Hasundutan Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih untuk Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2026
Pemkab Toba Pamerkan Kriya Unggulan di Kriyanusa 2026, Dorong Perajin Lokal Naik Kelas
Bupati Humbahas bersama Ketua DEN Rapat Persiapan Peresmian TSTH2
Aplikasi INTIPBASRI Mempermudah Masyarakat Tapteng Mengecek Jadwal Penyaluran Bantuan
Pemkab Tapteng Bantu Korban Kebakaran Manduamas
TSTH2 Humbahas Perkuat Riset dan Inovasi, Guru Tampilkan Metode Gasing di Hadapan Mendiktisaintek
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:46 WIB

Kepala SMA Swasta HKBP Lintongnihuta Apresiasi Kehadiran PERCASI Humbahas

Rabu, 30 September 2026 - 22:41 WIB

Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Selasa, 29 September 2026 - 23:41 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih untuk Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 22:43 WIB

Bupati Humbahas bersama Ketua DEN Rapat Persiapan Peresmian TSTH2

Senin, 28 September 2026 - 21:58 WIB

Aplikasi INTIPBASRI Mempermudah Masyarakat Tapteng Mengecek Jadwal Penyaluran Bantuan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Rabu, 30 Sep 2026 - 22:41 WIB

Pendidikan

Tiga Siswa Humbahas Siap Berlaga di Olimpiade Gasing Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 - 22:38 WIB