KAB. BEKASI || sangkakala7.tv –
Adikarya Parlemen :
Irpan Haeroni SE, Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Jabar.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Persatuan, menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 berlangsung di Ruko Grand Permata City Blok A1 No. 2, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, pada Jum’at 02/12/2022.
Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, disahkan pada 1 Februari 2021, mengatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten.

Anak harus diberi berbagai kesempatan untuk menyalurkan minat dan bakatnya, serta anak juga harus mendapat pelayanan yang memadai.
Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak, terdiri dari XV Bab dan 60 pasal. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin melindungi masyarakatnya.
Lanjut Irpan politisi dari Partai Gerindra, kebijakan DPRD Jabar telah membuat keputusan politik dengan membentuk, membahas dan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan perda ini perlu untuk di Sosialisasikan kepada masyarakat.

Ada enam poin utama dari Perda Perlindungan Anak, yaitu :
– Penguatan kelembagaan,
– Hak sipil dan kebebasan anak,
– Hak lingkungan keluarga dan pengawasan alternatif,
– Hak kesehatan dan kesejahteraan,
– Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya
– Hak perlindungan khusus, anak korban kekerasan, pekerja anak, anak korban pornografi, penyandang disabilitas, kelompok minoritas, kasus anak berhadapan dengan hukum.
Dipenghujung acara, Irpan Haeroni SE Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Persatuan, menegaskan ; Peran orang tua dan keluarga, adalah benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak. Maka dari itu para orang tua agar memperhatikan anak-anak di mana pun.
Lebih dalam Irpan mengatakan, ke depannya, sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, harus dilakukan di semua lembaga pendidikan. Karena melalui lembaga pendidikan, pengawasan dan pembinaan anak dapat dilaksanakan, tutup Irpan.
(R-001)








