KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen :
Irpan Haeroni SE, Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Jabar.
Provinsi Jawa Barat sangat potensial untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, maka diperlukan regulasi untuk menjadi pedoman dalam praktik pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Irpan Haeroni anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, saat ditemui awak Media Sangkakala 7 dirumah kediamannya mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2022, yang mengatur tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah, Minggu 25/22/2022.
“Pergub nya sudah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggal 3 Januari 2022 lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah,” kata Irpan.
Maka Peraturan Gubernur iii menjadi pedoman Penerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pemangku kepentingan.
Kemudian Politisi Partai Gerindra Irpan Haeroni SE menegaskan, sistem ekonomi dan keuangan syariah tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.
Lanjut Irpan, Indonesia merupakan negara peringkat pertama di dunia yang mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, tutupnya.
(R-001)








