Masyarakat Desa Sukadanau Bentangkan Poster, Tolak Kepala Desa Terpidana Mesum Menjabat Kembali Sebagai Kepala Desa

- Redaktur

Jumat, 17 Februari 2023 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Masyarakat Desa Sukadanau bentangkan spanduk/poster bertuliskan “Tolak Mulyadi Kembali Menjabat Sebagai Kepala Desa Sukadanau”, bermunculan pada hari Selasa, 7 Febuari 2023, paska ditetapkannya Kepala Desa Mulyadi (50) bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negri Cikarang, yang terbukti melakukan perzinahan terhadap istri orang.

Aksi penolakan dilakukan dengan membentangkan poster bernada penolakan di tepi jalan di setiap Dusun, RW dan RT Desa Sukadanau.

Salah satu poster bertuliskan penolakan seperti “Lindungi istrimu dari Kades Durjana”, serta “Tolak Kades Penzina kembali Pimpin Sukadanau” dan beberapa poster lainnya.

Bambang, salah satu konseptor aksi mengatakan, apa yang dilakukan oleh Mulyadi Kades Non Aktif sudah seharusnya “Diberhentikan” lantaran telah terbukti melakukan tindakan perzinahan dan dinyatakan bersalah di pengadilan.

“Kami sebagai masyarakat mengadakan aksi pemasangan poster ini sebagai bentuk “penolakan” Mulyadi kembali menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau, karena sudah secara sah terbukti bersalah atas putusan pengadilan, terangnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan sebagai kepala desa tidak mampu menjadi panutan masyarakat.

“Putusan pengadilan menyatakan sah terbukti bersalah, disini bukti nyata bahwa tindakannya telah merusak dan menodai nilai moral, agama serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Sukadanau. Sosok Kepala Desa seharusnya menjadi panutan masyarakat”, ungkap Bambang di Kantor Desa (16/2/2023).

“Dan akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kepemimpinan apabila seorang kepala desa yang tidak bermoral pelaku penzinahan menjabat sebagai Kepala Desa”, pungkasnya.

BPD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat desa, menyikapi aspirasi perwakilan warga Desa Sukadanau yang tertuang dalam Berita Acara No.21/Rapat Internal / BPD /DS. Sukadanau /02/2023 point e” mengatakan ; seluruh peserta rapat sepakat, sesuai tupoksi BPD akan menampung, menyikapi dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga desa sukadanau pada saat audensi hari jum’at 10 Febuari 2023, lembaga BPD akan berkordinasi dengan Camat Cikarang Barat, Kadis DPMD, Kabid Pemdes Pemkab Bekasi untuk meminta arahan, saran dan pendapat mengenai hal ini.

(NHS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Desa Pallakawe, Kecamatan Dampal Selatan, Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034
Bupati Humbahas Hadiri Pangojakhonon Praeses Daerah III Toba-Samosir Di HKI Balige Kota
Kades Pallakawe Usman Bandung Menerima Sertifikat NLP dari Bupati Tolitoli Amran Hi. Yahya
Operasi Penertiban Besar-besaran di Kawasan Puncak, 160 Kios Ilegal Dibongkar
Bupati Humbahas Lepas Kontingen MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara
Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik
BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pemerintah Desa Pallakawe, Kecamatan Dampal Selatan, Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034

Senin, 15 Juni 2026 - 22:07 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Pangojakhonon Praeses Daerah III Toba-Samosir Di HKI Balige Kota

Senin, 15 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kades Pallakawe Usman Bandung Menerima Sertifikat NLP dari Bupati Tolitoli Amran Hi. Yahya

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:36 WIB

Bupati Humbahas Lepas Kontingen MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB

Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara

Berita Terbaru