KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Masyarakat Desa Sukadanau bentangkan spanduk/poster bertuliskan “Tolak Mulyadi Kembali Menjabat Sebagai Kepala Desa Sukadanau”, bermunculan pada hari Selasa, 7 Febuari 2023, paska ditetapkannya Kepala Desa Mulyadi (50) bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negri Cikarang, yang terbukti melakukan perzinahan terhadap istri orang.
Aksi penolakan dilakukan dengan membentangkan poster bernada penolakan di tepi jalan di setiap Dusun, RW dan RT Desa Sukadanau.
Salah satu poster bertuliskan penolakan seperti “Lindungi istrimu dari Kades Durjana”, serta “Tolak Kades Penzina kembali Pimpin Sukadanau” dan beberapa poster lainnya.
Bambang, salah satu konseptor aksi mengatakan, apa yang dilakukan oleh Mulyadi Kades Non Aktif sudah seharusnya “Diberhentikan” lantaran telah terbukti melakukan tindakan perzinahan dan dinyatakan bersalah di pengadilan.
“Kami sebagai masyarakat mengadakan aksi pemasangan poster ini sebagai bentuk “penolakan” Mulyadi kembali menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau, karena sudah secara sah terbukti bersalah atas putusan pengadilan, terangnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan sebagai kepala desa tidak mampu menjadi panutan masyarakat.
“Putusan pengadilan menyatakan sah terbukti bersalah, disini bukti nyata bahwa tindakannya telah merusak dan menodai nilai moral, agama serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Sukadanau. Sosok Kepala Desa seharusnya menjadi panutan masyarakat”, ungkap Bambang di Kantor Desa (16/2/2023).
“Dan akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kepemimpinan apabila seorang kepala desa yang tidak bermoral pelaku penzinahan menjabat sebagai Kepala Desa”, pungkasnya.
BPD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat desa, menyikapi aspirasi perwakilan warga Desa Sukadanau yang tertuang dalam Berita Acara No.21/Rapat Internal / BPD /DS. Sukadanau /02/2023 point e” mengatakan ; seluruh peserta rapat sepakat, sesuai tupoksi BPD akan menampung, menyikapi dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga desa sukadanau pada saat audensi hari jum’at 10 Febuari 2023, lembaga BPD akan berkordinasi dengan Camat Cikarang Barat, Kadis DPMD, Kabid Pemdes Pemkab Bekasi untuk meminta arahan, saran dan pendapat mengenai hal ini.
(NHS)








