Pekanbaru – Riau || Sangkakala7.tv
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melakukan Kunjungan Kerja (KUNKER) sekaligus Silaturahmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, Senin (27/3/2023).
Kunker tersebut dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti terkait agenda Penting dan strategis mengenai Pajak dan retribusi Daerah. Kanwil Kemenkumham Riau dinilai dapat membantu Pemkab Kepulauan Meranti dalam upaya pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) yang baik dan adil, sebagaimana instrumen Yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali dan mengembangkan segala potensi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 /2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 / 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan, Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA) yang berasal dari Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang- Undangan,yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai kewajiban membantu Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum.
Atas dasar tersebut, maka utusan/rombongan Pemkab Kepulauan Meranti yang diketuai oleh Asisten III Administrasi Umum Sudandri beserta OPD terkait berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, untuk melakukan harmonisasi atas Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pada momen itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Riau,Mhd, Jahari Sitepu dalam sambutannya yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar dan diikuti oleh Para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Riau mengatakan bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanah dari Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus bergerak cepat menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda pada tahun 2023 ini. Hal ini merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Kanwil Kemenkumham Riau melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang -Undangan dan Analis Hukum selalu siap melakukan pendampingan dalam pembuatan Produk Hukum Daerah,” ucap Mhd. Jahari Sitepu.
Jahari Sitepu berharap kepada peserta untuk ikut membahas dan mengikuti harmonisasi atas Ranperda ini dengan baik sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya bisa harmonis dan sinkron serta dapat diimplementasikan dengan baik (efektif).
(KP-065).
Sumber :
Humas Kemenkumham Riau








