DPRD Kabupaten Bekasi Godok Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

- Redaktur

Kamis, 1 Juni 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (31/05/2023) malam.

Pj Bupati Dani Ramdan mengatakan, revisi terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang Undang karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat.

“Di antaranya terkait retribusi daerah, dari sebelumnya 23 jenis sekarang ini menjadi 18 jenis, berkurang, namun walaupun jenisnya berkurang, tapi Insya Allah tidak mengurangi potensinya dan masih bisa kita optimalkan lagi,” ucapnya.

Dani menjelaskan, sebagai antisipasi supaya pendapatan asli daerah (PAD) tidak berkurang, Pemkab Bekasi akan merevitalisasi tim intensifikasi pajak dan retribusi daerah.

“Tim ini akan saya pimpin langsung, sehingga PAD nanti bisa optimal dalam satu tahun ke depan,” tandasnya.

Lanjut Dani, upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan PAD, di antaranya akan menggenjot sektor retribusi jasa perparkiran dan kebersihan.

“Karena dua jenis sektor tersebut masih kurang optimal selama ini,” jelasnya.

Kemudian Pj Bupati Bekasi menjelaskan, sekarang ini target PAD Kabupaten Bekasi baru sekitar Rp 2,5 triliun, dan akan ditingkatkan lagi hingga mencapai Rp 3-4 triliun, jelas Dani

“Dengan naiknya PAD ini diharapkan akan memberikan dorongan signifikan untuk belanja infrastruktur dan yg lainnya,” ujarnya.

Anden, Sekretaris Pansus 24 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan, pihaknya akan segera memproses Raperda ini, sehingga segera bisa disahkan jadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi.

“Kita bersama tim Pansus 24 akan sesegera mungkin untuk kita proses sehingga Raperda ini bisa rampung untuk disahkan jadi Perda nantinya,” ucapnya

Penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sampai terlambat, karena kalau hal itu terjadi maka tidak ada kesempatan bagi Pemda Bekasi untuk bisa memungut pajak dan retribusi daerah, harap Anden.

“Ya, jangan sampai terlambat Perda ini karena sangat penting untuk mengatur pajak dan retribusi daerah, dengan harapan nantinya bisa meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

(ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV
Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng
Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026
Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT, Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Skywalk Tegar Beriman Belum Dibuka untuk Umum, Pemkab Bogor Utamakan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna
Pemkab Humbahas Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapsiagaan Bencana di Kalangan Pelajar
Pengendalian Karhutla Jadi Prioritas, Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Bersama Menko Polkam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:55 WIB

Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:39 WIB

Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:27 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:07 WIB

Skywalk Tegar Beriman Belum Dibuka untuk Umum, Pemkab Bogor Utamakan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:27 WIB