Kota Bekasi || Sangkakala7.tv
Rencana seleksi jabatan secara terbuka, untuk memastikan Sumber Daya Manusia yang nantinya akan menduduki Jabatan Eselon ll telah benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi, perekrutan juga didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja individu melalui tahapan ujian tertulis, wawancara serta pemaparan tentang tugas dan fungsi ASN.
Peserta OB diberi kesempatan untuk memaparkan apa saja tugas pokoknya serta permasalahan yang dihadapi dan bagaimana cara mengatasi masalah-masalah tersebut.
Memastikan bahwa kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki masing-masing peserta sesuai dengan yang dibutuhkan untuk penempatan jabatan eselon ll pada satuan kerja yang kosong.
Menanggapi rencana Open Bidding yang akan diselenggarakan Pemkot Bekasi/Plt Walikota Bekasi, anggota LSM Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMHAI) Brandan N mengatakan, Keterbukaan dalam proses seleksi akan membawa dampak positif bagi kemajuan organisasi, karena ASN yang terpilih nantinya telah melalui berapa tahap seleksi yang ketat.
Rencana open bidding yang akan dilakukan Pemkot Bekasi, diharapkan menghasilkan pejabat yang berkualitas dan memahami visi dan misi yang sekarang, harapnya.
Lebih dalam Brandan mengatakan, terkesan secara jelas adanya upaya memaksakan terselenggaranya Open Bidding (OB) tersebut demi mendudukkan keluarga PLT Walikota sebagai Eselon 2 (dua) di Dinas BMSDA.
Dengan pertimbangan melihat open bidding terdahulu yang selalu dilakukan setelah Jabatan Eselon 2 di suatu Dinas kosong, malahan ada yg kosong sejak salah satu Kepala OPD Pensiun di awal Tahun 2022 tidak dilakukan Open Bidding, ucap Brandan.
Seharusnya pada saat menempatkan pejabat Kepala Dinas di BMSDA carilah figur Eselon 2 yang lebih cepat pensiun sebelum Agustus besok, sehingga tidak menyolok seperti yang akan diselenggarakan saat ini.
Sebagaimana diketahui bahwa Figur Kepala Dinas BMSDA saat ini yaitu Abdillah adalah pejabat selevel Eselon 2 yang juga baru beberapa saat lalu ditempatkan selaku Kepala Dinas BMSDA.
Entah salah perhitungan atau apa, hal inilah yang saat ini terjadi.
Hal ini juga menunjukkan kwalitas Tri PLT Walikota Bekasi yang kurang cermat.
Kemudian, hal kedua adalah tanggal 20 September adalah masa berakhir Tri Adhiyanto selaku Plt Walikota yang selanjutnya pimpinan daerah akan dijabat oleh PJ Walikota, ungkapnya.
Persoalan yang ada dengan hasil open bidding yang diduga akan bersifat subjektif tentunya akan menimbulkan permasalahan baru, apakah kwalitas yang akan diemban oleh Pejabat Eselon 2 nanti akan sesuai harapan oleh PJ Walikota dan bahkan Walikota terpilih 2024 nanti ?
Untuk itu sebagai masukan dari saya untuk transparansi pelaksanaan Open Bidding ini, apabila di mungkinkan pada saat peserta melakukan presentasi agar di lakukan secara terbuka dan di saksikan oleh teman-teman dari media, hal ini di lakukan untuk melihat kwalitas masing-masing peserta dan halayak berhak untuk menilai, ini sebagai upaya memperkecil kecurangan yang akan terjadi, harap Brandan.
Apalagi ada catatan terdapat syarat OB yang telah dilakukan dilanggar seperti pengalaman sekian tahun pada Dinas yang dilamar.
(R-001)







