Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berkolaborasi dengan Bank Sumut dalam penerapan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Penerapan sistem pembayaran digital tersebut disampaikan Wakil Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul, Edison Elvin Aritonang, kepada Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar H. Purba, Senin (22/6/2026), di Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi Doloksanggul.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPD) Humbahas, Resva Panjaitan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus mendorong transformasi digital guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi dengan Bank Sumut sebagai mitra strategis pembangunan daerah.
Kolaborasi tersebut menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2 melalui sistem pembayaran digital berbasis QRIS Dinamis yang lebih cepat, aman, dan praktis.
Penerapan sistem ini sejalan dengan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 278 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026–2030. Melalui kebijakan tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melaksanakan percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Dengan sistem pembayaran yang semakin modern, pelayanan pajak daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna







