Kapolres Humbahas Pimpin Rapat Koordinasi Perijinan Tempat Hiburan Malam.

- Redaktur

Kamis, 24 Agustus 2023 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Hary Ardianto ; “Pengusaha/pedagang yang tidak mempunyai ijin tempat hiburan malam dan menjual miras/sejenisnya untuk tidak lagi mengedarkan dan memperjual belikan.”

Humbahas, Sumut || Sangkakala7.tv
Kapolres Humbahas memimpin Rapat Koordinasi Perijinan Tempat Hiburan Malam di Wilayah Humbang Hasundutan.
Rapat Koordinasi Perijinan Tempat Hiburan Malam di laksanakan di ruangan PDDO Polres Humbahas, Kamis, 24/08/2023.

Tampak terlihat Yang hadir di Rapat tersebut:
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto,S.H., S.I.K., M.H., Kabag OPS Polres Humbahas Kompol Firman Imanuel Paranginangin SH., MH, Kasat Intelkam Polres Humbahas AKP Abner Lubis S.H, Para Kapolsek Jajaran Polres Humbahas, Danramil Doloksanggul Kapten Inf Sahat Simanullang, Danramil Lintongnihuta Kapten Inf.AZ. Siregar, Camat Lintongnihuta Bontor Silaban, Camat Pollung Imron Banjarnahor, Camat Doloksanggul Maradu Simanullang, Kadis pariwisata Jakkon Marbun, Kasat PolPP Eben Simanungkalit, Kabag Hukor Rizal Simamora, Dinas Kopenhagen Hopen Sitanggang, Dinsos Judika Pasaribu, Ketua MUI Ustad Safran,
LADN Humbahas Warlui Simamora, Kepala Desa Sosor Gonting L.Simamora, Kepala Desa Purba Dolok Desmon Purba, Kepdes Bonanionan Anton Simamora, Kepala Desa Nagasaribu I Jekson Nababan, Tokoh Pemuda KNPI Golo Simamora.

Dalam rapat koordinasi tersebut Kapolres Humbahas menyampaikan beberapa tindakan sebelum melakukan kegiatan penertiban antara lain ;
– Agar melakukan pendataan perijinan tempat hiburan dan minuman keras yang memiliki ijin.

– Melakukan pendataan karyawan/Cafe tempat hiburan malam khususnya karyawan wanita yang masih dibawah umur sebagai salah satu fungsi pengawasan dan sarankan kepada pengusaha untuk menggunakan kartu indentitas agar mudah membedakan antara pengunjung dan karyawan.

– Koordinasi dan manfaatkan alim ulama sebagai penyambung untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas khususnya berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti tempat hiburan malam dan minuman keras kepada jemaat pada saat atau usai ibadah

– Himbau para pengusaha/pedagang yang tidak mempunyai ijin tempat hiburan malam dan miras/sejenisnya untuk tidak lagi mengedarkan memperjualbelikan,” ujarya.

Dari hasil rapat koordinasi Perijinan Tempat Hiburan Malam di wilayah Humbang Hasundutan menyimpulkan ;
• Agar memberikan waktu melalui surat teguran kepada pemilik cafe tempat hiburan selama 7 x 24 Jam untuk mengurus ijin usaha sesuai dengan peruntukannya.

• Agar terlebih dahulu membuat tim Satgas terpadu dengan melibatkan instansi terkait dengan menghadirkan Kepdes, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, untuk melakukan penertiban tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki ijin atau yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

• Agar tidak memperkerjakan karyawan tanpa identitas dan yang masih dibawah umur, jam operasional sampai dengan pukul 23.00 wib

• Harus ada ijin menjual minuman keras dari perijinan Provinsi dan dari perijinan Humbahas dan ijin dari distributor.

• Ada 11 Kafe (Menjual makanan dan minuman) yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari perijinan, dan 1 Club malam Yaitu Galaxy Cafe.

Target operasi Cafe yaitu :
– Desa Naga Saribu => I Memory
– Desa Bonanionan => Warung tuak Bibi.
– Desa Bonanionan => Warung Tuak Silalahi
– Desa Purba Dolok ≠> Lapo tuak bersama.
– Desa Sirisi-Risi => Marbona Cafe
– Desa Sosor Gonting => Club Malam Cafe Galaxy.

“Kita hadir di acara rapat ini untuk membahas dan mengambil tindakan tegas dari pihak pemerintah dan Stekholder terkait mengenai maraknya Hiburan Malam yang mengganggu ketertiban umum dan Menimbulkan Gangguan Kamtibmas,” jelasnya.

Diakhir kesimpulan Acara rapat koordinasi Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH., SIK., MH mengatakan, walaupun sudah memilik ijin NIB (Nomor Induk Berusaha) dan ijin Club Malam harus tetap ditertibkan.

“Kasat PolPP sudah membuat surat edaran terhadap pemilik usaha untuk mengurus segala ijin sebelum dilakukan penertiban,” tutupnya.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas
Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB
Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS
Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa
Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba
Patroli KRYD, Polres Humbang Hasundutan Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:08 WIB

Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 23:34 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Kesehatan

Budayakan Malu, Stop Buang Air Besar Sembarangan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:32 WIB