KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Meski pemerintah sudah mengeluarkan edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat, masih saja ada pemilik Cafe yang membandel dan nekat membuka Usaha Cafe miliknya diwilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Saat operasi yustisi penegakan PPKM Darurat, Cafe tersebut diberikan sanksi tegas oleh petugas dengan memberikan sanksi berupa penutupan dan memberikan police line oleh Polsek Cikarang Barat.
AKP Tribuana Roseno Kapolsek Cikarang Barat menjelaskan, kami 3 pilar kecamatan Cikarang Barat dan cibitung Melaksanakan oprasi yustisi penegakan PPKM Darurat, kami bekerja bersama Danramil Cikarang barat dan kecamatan Cibitung, pada malam ini masih saja menemukan cafe yang melakukan makan di tempat. Tentunya ini melanggar aturan”.
Masih Menurut AKP Tribuana Roseno, “Untuk itu kami memberikan himbauan dan melakukan tindakan tegas serta memberikan sanksi menutup dan memberikan police line, selain caffe kami juga menghimbau dan memberikan Peringatan kepada para pengusaha rumah makan dan restoran agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, jelasnya.
Pengusaha Cafe, Restoran dan Rumah makan yang membandel serta melanggar aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Darurat dapat Dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM )Darurat.
“Ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta rupiah”. (As)








