Adikarya Parlemen:
H. Irpan Haeroni.SM, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi, Jabar || Sangkakala 7
Perkembangan teknologi digital yang pesat menghadirkan media sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak dan remaja.
Kebebasan anak dalam mengakses internet, disebabkan tidak adanya pengawasan keluarga, serta kurangnya pemahaman mengenai ancaman yang dapat timbul dari dunia maya membuat anak rentan menjadi korban kejahatan melalui media internet.
Anggota Fraksi Gerindra Jabar lX Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni, SM mengatakan, mayoritas anak usia sekolah telah mengakses media sosial secara rutin, dengan rata-rata durasi penggunaan lebih dari dua jam per harinya.
Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur merupakan langkah yang tepat untuk menjamin tumbuh kembang anak serta keamanan digital di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 20 menyatakan,“Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni. SM menegaskan, orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk mendidik, membimbing, dan melindungi anak sepanjang proses tumbuh kembangnya. Peran ini bukan hanya tanggung jawab moral dan agama, tetapi juga diatur secara hukum di Indonesia.
“Orang tua diwajibkan untuk mendidik dan membimbing anak dalam tumbuh kembangnya anak, termasuk dalam penggunaan teknologi digital,” tegasnya.
Irpan Haeroni menyampaikan, perkuat keberdayaan orang tua dalam mengambil peran aktif mendampingi tumbuh kembang anak. Dengan dukungan yang tepat, orang tua diharapkan semakin percaya diri dalam memahami potensi dan kebutuhan anak serta mampu membangun pola pendampingan yang sesuai dengan kondisi masing-masing, tegasnya.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna










