Orang Tua Wajib Mendidik dan Membimbing Anak dalam Penggunaan Teknologi Digital

- Redaktur

Selasa, 15 September 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adikarya Parlemen:
H. Irpan Haeroni.SM, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Bekasi, Jabar || Sangkakala 7
Perkembangan teknologi digital yang pesat menghadirkan media sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak dan remaja.

Kebebasan anak dalam mengakses internet, disebabkan tidak adanya pengawasan keluarga, serta kurangnya pemahaman mengenai ancaman yang dapat timbul dari dunia maya membuat anak rentan menjadi korban kejahatan melalui media internet.

Anggota Fraksi Gerindra Jabar lX Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni, SM mengatakan, mayoritas anak usia sekolah telah mengakses media sosial secara rutin, dengan rata-rata durasi penggunaan lebih dari dua jam per harinya.

Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur merupakan langkah yang tepat untuk menjamin tumbuh kembang anak serta keamanan digital di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 20 menyatakan,“Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni. SM menegaskan, orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk mendidik, membimbing, dan melindungi anak sepanjang proses tumbuh kembangnya. Peran ini bukan hanya tanggung jawab moral dan agama, tetapi juga diatur secara hukum di Indonesia.

“Orang tua diwajibkan untuk mendidik dan membimbing anak dalam tumbuh kembangnya anak, termasuk dalam penggunaan teknologi digital,” tegasnya.

Irpan Haeroni menyampaikan, perkuat keberdayaan orang tua dalam mengambil peran aktif mendampingi tumbuh kembang anak. Dengan dukungan yang tepat, orang tua diharapkan semakin percaya diri dalam memahami potensi dan kebutuhan anak serta mampu membangun pola pendampingan yang sesuai dengan kondisi masing-masing, tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : R-001

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Indahnya Toleransi Kerukunan dan Kebersamaan antar Umat Beragama
Prestasi Olahraga Harus Dibangun Diatas Ekosistem yang Solid, Mengintegrasikan Ilmu Pengetahuan, Riset dan Inovasi
Penanganan Masalah Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, Membutuhkan Pendekatan yang Komprehensif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan
Menyongsong Generasi Emas 2045, Pembangunan Kesehatan Menjadi Pondasi Utama Program Keluarga Berencana
IPTEK Memberikan Banyak Kemudahan Bagi Kehidupan Manusia, Juga Menghadirkan Sejumlah Tantangan Serius
Ketua DPRD Parulian Simamora Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD Humbahas 2026
Pemkab dan DPRD Kabupaten Toba Tandatangani Persetujuan Ranperda P.APBD 2026
Pendidikan Pemberdayaan Remaja dan Perempuan Dibutuhkan Untuk Memberikan Pengetahuan dan Keterampilan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:46 WIB

Orang Tua Wajib Mendidik dan Membimbing Anak dalam Penggunaan Teknologi Digital

Minggu, 13 September 2026 - 22:50 WIB

Indahnya Toleransi Kerukunan dan Kebersamaan antar Umat Beragama

Kamis, 10 September 2026 - 13:26 WIB

Prestasi Olahraga Harus Dibangun Diatas Ekosistem yang Solid, Mengintegrasikan Ilmu Pengetahuan, Riset dan Inovasi

Selasa, 8 September 2026 - 11:24 WIB

Penanganan Masalah Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, Membutuhkan Pendekatan yang Komprehensif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan

Minggu, 6 September 2026 - 16:33 WIB

Menyongsong Generasi Emas 2045, Pembangunan Kesehatan Menjadi Pondasi Utama Program Keluarga Berencana

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB