KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Sejumlah Petugas PPKM Darurat sambangi Stasiun Cibitung Kelurahan Wanasari Kec Cibitung Kabupaten Bekasi
Senin (12/07/2021).
Sertu Markus Koramil 05 Cibitung kodim 0509/Bekasi menjelaskan bagi masyarakat yang akan mengunakan transportasi kereta api yang tak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tidak di perkenankan naik kereta api. Kegiatan ini di lakukan bersama BKO Armed 7/Gs melakukan pengawasan.
“Masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa STRP ketika berangkat bekerja hal ini untuk menyekat aktifitas warga yang tidak penting untuk tidak keluar ke jakarta.
“Jelas Sertu Markus
Lebih lanjut Sertu Markus menambahkan, “Melalui Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 terkait dengan perjalanan orang dalam negeri, yang mempersyaratkan perjalanan orang harus melengkapi pergerakan orang dan kendaraan, ini harus melengkapi SRTP. Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan di minta untuk kembali pulang,” kata Babinsa
“Maksud dari tujuan PPKM ini Sertu Markus mengajak peran aktif warga ikut serta dalam mensukseskan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Ia berharap warga bisa mengurangi mobilitasnya dan tetap berada di rumah, ” tuturSertu Markus
Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya, lebih baik di rumah saja tidak usah kemana-mana.
Hal Ini bagian dari pada perlawanan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 peran serta masyarakat menjadi kunci daripada memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Pesan nya Sertu Markus di masa PPKM Darurat.
(Wiro)








