Panwaslu Lintongnihuta Sapu Bersih Alat Peraga Sosialisasi Yang Bermuatan Kampanye

- Redaktur

Sabtu, 11 November 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Siregar : Masa kampanye dimulai secara serentak, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024″.

Humbahas, Sumut || Sangkakala7.tv
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, sapu bersih Alat Peraga Sosialisasi (APS) Parpol peserta Pemilu yang bermuatan kampanye di wilayah Kecamatan Lintongnihuta, Humbahas, Jumat (10/11/2023).

Ketua Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, Andi Siregar didampingi Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Perikles Lumban Toruan di sela pembersihan APS bermuatan kampanye kepada wartawan mengatakan, bahwa penertiban dan pembersihan APS di Lintongnihuta, yang menyalahi aturan dilakukan selama dua hari berturut, Kamis-Jumat (9-10/11/2023), bekerjasama dengan tim gabungan dari Bawaslu Humbahas, Satpol-PP, Trantibum Kantor Camat Lintongnihuta.

“Penertiban dan pembersihan APS bermuatan kampanye, sebagai tindak lanjut dari Peraturan KPU 20/2023 atas perubahan Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Imbauan Ketua Bawaslu RI Nomor 774 perihal pencegahan kampanye di luar jadwal,” jelas Andi .

Andi Siregar memaparkan, bahwa dalam PKPU 3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, masa kampanye dimulai secara serentak, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Artinya kepada peserta pemilu diberikan waktu melakukan kampanye selama 75 hari.

“Pada masa kampanye ini, semua peserta pemilu diberikan ruang untuk melakukan kampanye. Baik melalui rapat umum (terbuka), penyebaran bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kampanye melalui media massa,” ujarnya.

Koordiv SDMO, Data dan Informasi ini mengimbau Parpol peserta pemilu ataupun Caleg agar menahan diri untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

Sesuai Pasal 79 PKPU 15/2023 bahwa Parpol peserta pemilu atau Caleg yang diusung partai pemilih hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, sebelum masa kampanye.

Lanjut Andi, Sosialisasi dan pendidikan politik dimaksud, adalah pemasangan atribut (bendera Parpol) dan nomor urut Parpol, pertemuan terbatas yang melibatkan internal Parpol.

“Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik, sesuai Pasal 79 ayat 4 poin a, b, dan c, Parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan APK di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Parpol di luar masa kampanye,” tegasnya.

“Terkait mobil yang dibranding menurut gambar Parpol dan Caleg yang memuat nomor urut dan tanda coblos, hal tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku. Artinya hal tersebut secara tidak langsung sudah kampanye di luar jadwal,” jelas Andi.

“Terkait mobil branding menurut gambar Parpol dan identitas Caleg, penindakanya kita koordinasikan ke Satuan Polantas (Satlantas) Polres Humbahas melalui Bawaslu Humbahas. Sebab branding mobil sudah mengubah warna dan corak mobil sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan,” pungkasnya.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV
Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng
Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026
Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT, Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Skywalk Tegar Beriman Belum Dibuka untuk Umum, Pemkab Bogor Utamakan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna
Pemkab Humbahas Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapsiagaan Bencana di Kalangan Pelajar
Pengendalian Karhutla Jadi Prioritas, Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Bersama Menko Polkam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:55 WIB

Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:39 WIB

Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:27 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:07 WIB

Skywalk Tegar Beriman Belum Dibuka untuk Umum, Pemkab Bogor Utamakan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:27 WIB