Penggunaan Knalpot Brong Bisa Dipenjara 1 Bulan

- Redaktur

Sabtu, 6 Januari 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, JATENG || Sangkakala7.tv
Guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan knalpot brong, Sat Binmas Polres Kendal melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada sepeda motor, sosialisasi dipimpin Kasat Binmas Polres Kendal AKP Subekhi bersama anggota Sat binmas menyampaikan kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi di wilayah Kota Kendal, Sabtu (6/1/2024).

Sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot racing. Karena saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Binmas AKP Subekhi menyampaikan kegiatan ini mengimbau kepada para pemilik toko dan bengkel modifikasi agar tidak menjual atau memasang knalpot brong.

“Pengguna knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain,” ujar Kasat Binmas.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Kendal juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara memberhentikan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing/brong dan mensosialisasikan tentang pelarangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Kota Kendal,” ucap Kasat Binmas.

Ditambahkanya penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.

(HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi
Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II
Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal
Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolres Humbahas Beri Atensi Saat Pimpin Apel Pagi
Kapolres Humbahas Tekankan Pengawasan Ketat dalam Pengelolaan SPPG
Satlantas Polres Touna Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Ampana
Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:52 WIB

Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi

Senin, 14 September 2026 - 22:40 WIB

Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II

Rabu, 9 September 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal

Selasa, 8 September 2026 - 11:06 WIB

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolres Humbahas Beri Atensi Saat Pimpin Apel Pagi

Berita Terbaru