Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti tahapan pembinaan dan penilaian Kecamatan Terbaik Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Dalam penilaian tersebut, Kecamatan Baktiraja ditetapkan sebagai perwakilan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kegiatan berlangsung pada Rabu (4/11/2026) di Ruang Rapat Lantai IV Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., yang diwakili Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, menyampaikan bahwa Kecamatan Baktiraja terpilih setelah ditetapkan sebagai kecamatan terbaik tingkat kabupaten.
Ia menjelaskan, tahapan yang sedang berlangsung merupakan presentasi setelah sebelumnya dilakukan penilaian administrasi.
Dalam kesempatan itu, Camat Baktiraja Sanggam Lumban Gaol memaparkan pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan dengan didukung data serta dokumentasi kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Sanggam juga menyatakan kesiapan Kecamatan Baktiraja untuk menerima kunjungan atau supervisi lapangan sebagai bagian dari tahapan pembinaan dan penilaian berikutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Lahsa Simanullang, menjelaskan bahwa penetapan Kecamatan Baktiraja sebagai kecamatan terbaik didasarkan pada Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 233 Tahun 2026 tentang Penetapan Kecamatan Terbaik Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Melalui tahapan pembinaan dan penilaian tingkat provinsi ini, Kecamatan Baktiraja diharapkan mampu menyampaikan berbagai capaian penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta membawa nama baik Kabupaten Humbang Hasundutan di tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi oleh Tim Penilai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diketuai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdapropsu, Abu Kosim, S.Sos., M.A.P.
Evaluasi tersebut dirangkaikan dengan penyampaian materi pembinaan dan sesi tanya jawab bersama seluruh anggota tim penilai.
Tim penilai melibatkan sejumlah perangkat daerah, yakni Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Organisasi, BPBD Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










