Kota Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom menyampaikan permohonan maaf atas insiden dugaan intimidasi terhadap jurnalis Metropolitan, Raka Maulana Muhlis, saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, pada 28 Oktober 2026.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Adhitya ketika menemui massa aksi solidaritas jurnalis Bogor yang menggelar aksi sebagai bentuk protes sekaligus solidaritas terhadap dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers.
“Atas nama Polresta Bogor Kota, kami memohon maaf ada kesalahpahaman saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tugu Kujang,” ujar Adhitya di hadapan massa aksi.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Adhitya mengungkapkan bahwa personel kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang dan hubungan antara kepolisian dengan insan pers di Kota Bogor dapat terjalin semakin baik ke depannya.
Dalam kesempatan itu, Adhitya juga mengimbau para jurnalis yang bertugas meliput aksi unjuk rasa agar menggunakan kartu identitas pers atau ID Card untuk memudahkan petugas mengenali wartawan di lapangan.
“Tolong gunakan ID card, sehingga tahu mana jurnalis dan mana peserta aksi,” katanya.
Sementara itu, aksi solidaritas jurnalis Bogor diikuti berbagai organisasi dan komunitas pers. Di antaranya Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Forum Pemred Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, PWI Kabupaten Bogor, Radar Cianjur, Radar Depok, Pojok Satu, Radar Sukabumi, Sangkakala 7, Media Istana, serta sejumlah perwakilan wartawan dari wilayah Bogor dan daerah lainnya.
Aksi tersebut menjadi bentuk solidaritas sesama profesi sekaligus desakan agar dugaan tindakan represif terhadap jurnalis mendapatkan penanganan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan kerja jurnalistik di lapangan, khususnya ketika wartawan menjalankan tugas peliputan aksi unjuk rasa.
Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keselamatan jurnalis dan penghormatan terhadap kebebasan pers menjadi bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi.
Permohonan maaf dari Kapolresta serta pemberian sanksi terhadap personel yang disebut terlibat diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan tersebut. Namun, penanganan insiden juga perlu memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap jurnalis agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna










