*Kapolres Puncak Jaya : Video Yang Viral Di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB Adalah HOAX*

- Redaktur

Minggu, 7 April 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUNCAK JAYA || Sangkakala7.tv
Dengan beredarnya video viral di media sosial yakni Tiktok dengan akun AmyLec WnD Official serta YouTube dengan akun Info Lurr terkait dengan Anggota KKB yang ditangkap oleh TNI justru di lepaskan oleh Polisi khususnya Polres Puncak Jaya, perlu diketahui video tersebut adalah HOAX ataupun berita yang tidak benar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, Minggu (07 April 2024).

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, bahwa video yang sedang viral saat ini baik itu di Tiktok maupun di YouTube terkait dengan Anggota KKB yang ditangkap oleh TNI justru dilepaskan oleh Polisi itu tidak benar dan hanya ingin menjatuhkan institusi Polri khususnya Polres Puncak Jaya serta ingin memecah belah sinergitas TNI-POLRI yang saat ini sudah terjalin dengan baik di Kab. Puncak Jaya.

Lebih lanjut AKBP Kuswara juga menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak pernah terjadi penangkapan Anggota KKB diwilayah hukum Kab. Puncak Jaya khususnya yang dilakukan oleh rekan-rekan kami dari TNI serta tidak betul bahwa kami melepaskan Anggota KKB seperti yang beredar saat ini di media sosial.

” Sinergitas antara TNI-POLRI diwilayah hukum Kab. Puncak Jaya sudah sangatlah harmonis dan sangat baik dimana hampir setiap hari kami melaksanakan aktivitas dengan bersama-sama seperti melakukan patroli gabungan ataupun olahraga bersama, itu membuktikan bahwa sampai saat ini kami baik-baik saja ” ucap Kapolres Puncak Jaya.

” Dan perlu diketahui juga saat ini kami telah membentuk Tim Cyber untuk melakukan pelacakan ataupun penyelidikan terkait siapa pemilik akun tersebut, dimana nantinya apabila kami dapatkan siapa oknum penyebar video tersebut akan kami jerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara 6 tahun serta denda paling banyak 1 Milyar ” jelas Kapolres Puncak Jaya

” Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat agar marilah kita lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, saring dulu setiap informasi yang kita dapatkan dan cari tau kebenarannya sehingga kita tidak gampang terprovokasi oleh berita-berita hoax yang belum tentu kebenarannya ” tutup AKBP Kuswara. (JR/HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolres Humbahas Beri Atensi Saat Pimpin Apel Pagi
Kapolres Humbahas Tekankan Pengawasan Ketat dalam Pengelolaan SPPG
Satlantas Polres Touna Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Ampana
Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta
Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi
Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan
*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Kapolres Humbahas Tekankan Pengawasan Ketat dalam Pengelolaan SPPG

Minggu, 6 September 2026 - 14:45 WIB

Satlantas Polres Touna Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Ampana

Selasa, 1 September 2026 - 15:44 WIB

Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Humbahas Imbau Masyarakat Waspada Kabut Asap

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:11 WIB