KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 (PPKM level 4), perpanjangan di mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Namun, dalam perpanjangan PPKM level 4 ini terdapat beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
seperti yang di lakukan Koptu Julianto babinsa Koramil 05 Cibitung di Perum Gramapuri Tamansari Cibitung , Jalan Bosih Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Pada Senin (26 Juli 2021)
Dalam kegiatan tersebut dilakukan Penyekatan aktifitas warga yang tidak penting untuk tidak keluar perumahan, ” papar Koptu Julianto.
Untuk Warga yang bekerja essensial dan tidak memakai masker dengan sangat terpaksa di putar balik kendaraan nya.
Koptu Julianto Melarang warga untuk tidak keluar rumah hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Masyarakat di minta kesadaran nya untuk mendukung program penanganan Percepatan memutus mata rantai covid-19, ” tutupnya. (Wiro)








