KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Sejak pemerintah merubah PPKM Darurat menjadi PPKM Level IV di perpanjang hingga 2 Agustus 2021, sejumlah Petugas PPKM Level IV Koramil 08 Lemah Abang Babinsa Serda Jaya Sasmita diPasar Serang, Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/07/2021).
Terkait dengan pemberlakuan PPKM Level IV, Satgas Babinsa Serda Jaya Sasmita
meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak.“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah, lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,”jelasnya Jaya Sasmita.
Para Pedagang dan pengujung pasar diminta juga untuk memperhitungkan resiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah.
Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan akan semakin besar, ” papar
Babinsa Jaya Sasmita.
Dengan di dampingi Pasukan Brigif 1 Kodam Jayakarta Serda Jaya Sasmita menuturkan, bahwa adanya pengetatan kegiatan tersebut diharapkan tidak membuat masyarakat panik. Upaya ini adalah bentuk pengorbanan kita untuk kondisi pengendalian COVID-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis pandemi yang belum usai, “tandasnya.
Pada prinsipnya kegiatan masyarakat Seperti di Pasar Serang tidak akan mati sepenuhnya hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya, Imbuhnya.
“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat.
Dalam pelaksanaan PPKM level IV ini pelaksanaan rapat antara Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat wilayah, tutupnya. (Wiro)








