KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Untuk Istilah PPKM Darurat sudah tak lagi dicantumkan dalam momen klatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sertu Rojin Babinsa Koramil 05/Cibitung Kodim 0509/Bekasi bersama BKO Armed 7/Gs terus ingatkan warga tentang pelaksanaan penerapan PPKM Darurat kepada Masyarakat di Jalan Raya Boshi Perumahan Kartika Wanasari Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Kamis (29/07/2021).
Sosialisasi dan Edukakasi kepada warga yang ada di Perumahan, baik Lingkungan sekitar maupun para pengguna jalan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, menerapkan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas keluar rumah, sebagai upaya mencegah penularan Virus Corona. “ucap Babinsa Rojin.
Di tempat lain Danramil 05/Cibitung Kapten Inf Agung Purnomo mengatakan,“Dengan memakai masker kita saling menjaga kesehatan sesama kita. Virus corona masih ada, terus disiplin memakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan setelah melakukan aktifitas, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas, lakukan ini agar kita terhindar dari penularan virus corona”, tutur Danramil.
Selain itu, Danramil juga meminta agar masyarakat sekitar tetap tenang saat PPKM Level IV tetapi waspada, jaga kesehatan, makan makanan yang bergizi, tetap berdoa, semoga virus ini segera pergi, “tutup Danramil. (Wiro)








