TOLITOLI | Sangkakala TV –
Penerapan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pembangunan di Desa Tampiala Kecamatan dampal Selatan Kabupaten Tolitoli cukup baik.
Pasalnya, pemerintah Desa terbuka kepada masyarakat baik dalam kebijakan-kebijakan pemerintah, alokasi anggaran maupun pemberian informasi-informasi kepada masyarakatnya, walaupun ada sebagian masyarakat menganggap belum sepenuhnya terbuka mengenai anggaran.
Akuntabilitas yang dimiliki pemerintah Desa Tampiala berjalan cukup baik. Terutama bertanggungjawab dalam tindakan dan kewajibannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , pada pasal 26 ayat 4 menyebutkan , Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang Akuntabel , Transparan , Profesional , Efektif dan Efisien , bersih serta bebas dari Kolusi , Korupsi dan Nepotisme .
Ali kepala desa Tampiala kecamatan Dampal selatan, saat
di temui awak media dikediaman pribadinya, Senin 26/7/21 menjelaskan ; dirinya menjabat kades baru satu tahun lebih, pastinya pada akhir 2019, pada saat Covid-19.
Kades Ali menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi sesuai intruksi Bupati Tolitoli Amran H.Yahya.
Ada beberapa orang tenaga kesehatan yang positif Covid-19. Bupati Tolittoli dengan gerak cepat langsung memberi instruksi mendadak agar segera setiap Desa menyediakan pos karantina atau isolasi mandiri.
Lanjut kades, anggaran pendapatan desa Tampiala totalnya Rp 1,3 M, Alokasi Dana Desa sebesar Rp 500 juta dan Dana Desa sebesar Rp 800 juta.
Masyarakat desa Tampiala berpenghasilan dari sektor pertanian, perkebunan dan kelautan, seperti Padi, tanaman Coklat.
Untuk BLT tahap pertama yang menerima kurang lebih 100 orang dan setiap orang mendapatkan Rp 600.000,- /0rang, dan pada tahap kedua penerimaan BLT dikurangi menjadi sisa 30 orang setiap orang mendapatkan Rp 300.000/orang dan penerima bansos 100 orang lebih.
Kades Ali berharap covid-19 ini secepatnya berakhir, agar ekonomi warga desa berjalan seperti dulunya. (Hard)








