KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat menjadi PPKM level IV sampai tanggal 2 Agustus 2021, khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan penegakan protokol kesehatan kepada warga dan masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan Babinsa Peltu Solihin di Perumahan Metland Cibitung Desa Telaga Asih
Kelurahan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Jumat 30/07/2021.

Babinsa Koramil 05 Cibitung Peltu Solihin melaksanakan Patroli PPKM level IV giat himbauan PPKM covid 19 Jawa Bali, tindak lanjut tentang kegiatan pelaksanaan berkaitan dengan aturan tempat usaha penyedia layanan makan serta memberikan edukasi prokes guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Dikatakan Peltu Solihin “Pada hari ini kami Sekat pintu keluar Perumahan Metland Cibitung dan memberikan himbauan serta edukasi kepada para pengguna jalan untuk menjaga Protokol Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dimasa PPKM level IV dan menegaskan kepada para Masyarakat dan Pengguna Jalan tersebut agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
“Selain para pengguna jalan yang kami berikan himbauan, kami lakukan tindakan memberi teguran secara humanis, serta membagikan masker dan mudah-mudahan mereka dapat mengerti akan situasi dan kondisi saat ini di wilayah Kabupaten bekasi, ” tutupnya. (Wiro)








