KOTA BEKASI || Sangkakala 7
Tri Adhianto bukanlah kader partai yang lahir dari rahim PDI-Perjuangan. Tri dianggap sebagai politikus kutu loncat. Pasalnya, pada 27 Juni 2018 silam, Tri Adhianto maju sebagai sebagai Calon Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023 menggunakan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai kendaraan politiknya.
Kemudian, Tri selama menjabat sebagai Plt.Wali Kota tidak memiliki program kerja yang jelas dan dapat dikatakan tidak ada prestasi yang dibanggakan oleh masyarakat Kota Bekasi.
PDI-Perjuangan nekat mengusung dan mengeluarkan surat tugas kepada Tri Adhianto sebagai Bakal Calon Walikota Bekasi. Hal tersebut sangat disayangkan, karena LSM Trinusa melaporkan kasus TA ke KPK.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mengatakan, meski DPP PDI Perjuangan telah mengeluarkan Surat Tugas kepada bakal calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, namun belum bisa dipastikan Ketua DPC PDI Perjuangan itu mendapatkan tiket maju pada kontestasi politik Pilkada Kota Bekasi mendatang, jelasnya.
Menurut Iskandar, pemberian Surat Tugas itu merupakan hak prerogatif DPP PDIP. Namun perlu dicatat bahwa Surat Tugas diberikan kepada Bakal Calon Wali Kota hanya sebatas untuk melakukan konsolidasi di internal partai dan membangun koalisi untuk menentukan Bakal Calon Wakil Wali Kota.
Selanjutnya, Iskandar juga meragukan kemampuan Tri Adhianto dalam melakukan lobi-lobi terhadap partai politik untuk bergabung dalam koalisi bersama PDI-Perjuangan. Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa sejumlah ketua parpol ogah bergabung bersama Tri Adhianto.
Terlebih kata Iskandar, Tri dikenal sebagai politisi kutu loncat. Dengan mudahnya berpindah partai semudah pindah kontrakan. Politisi seperti itu lanjut dia, dapat membahayakan partai. Sebab tidak memiliki ideologi partai yang jelas.

Disisi lain, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum mengatakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi, menyerahkan kelengkapan berkas-berkas terkait dugaan korupsi Foster Oil Energi dengan Migas Kota Bekasi yang terindikasi merugikan negara.
Sebelumnya, LSM Trinusa sudah melaporkan kasus tersebut ke KPK, dan KPK memberikan kesempatan untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh penyidik, ungkap Maksum.
“Mendapat telepon dari KPK, LSM Trinusa Kota Bekasi bergerak, untuk melengkapi berkas laporan, berkas sudah saya serahkan 6 Bundle, kemarin infonya minta Peraturan Wali dan Peraturan Daerah yang menyangkut Migas Kota Bekasi,” kata Maksum Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, di Gedung KPK, pada hari Rabu 17 Juli 2024.
Lebih dalam, Maksum melihat ada kejanggalan dalam kontrak perjanjian anagara Foster Oil Energi dengan Migas Kota Bekasi.
“Saya melihat perjanjian Foster Oil dengan Migas Bekasi merugikan Masyarakat Kota Bekasi, ini berkas sudah saya serahkan ke KPK, saya minta KPK jangan ragu-ragu lagi untuk memeriksa PLT Walikota Bekasi 2022-2023 dan memanggil Dirut Migas Kota Bekasi biar transparan dan terang benderang, ini merugikan masyarakat kota bekasi,” ujar Maksum atau yang biasa dikenal dengan Mandor Baya.
Maksum menuturkan, saat ini masyarakat Kota Bekasi sengat menunggu hasil dari proses penyidikan oleh KPK kedepan.
“Pemanggilan Plt Walikota dan Foster Oil Energi ini menjadi berita berita yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kota Bekasi. Kalau sudah memenuhi unsur maka kami meminta KPK untuk segera memanggil Plt Walikota Bekasi dan direktur Migas Kota bekasi,” tutup Maksum.
(Red)







