Proses Perluasan Lahan dan Legalitas Status Puskesmas Balapulang

- Redaktur

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, JATENG || Sangkakala 7
Tindak lanjut terkait rencana relokasi Puskesmas Balapulang Kulon ke kawasan hutan perhutani, Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan konsolidasi bersama instansi terkait guna proses tukar guling lahan yang rencananya akan dibangun gedung puskesmas baru.

Dalam giat tersebut, instansi terkait yang hadir diantaranya, Dinas Kesehatan,Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Perhutani Wilayah Kabupaten Tegal, Kepala Desa Balapulang Kulon, serta turut hadir para tokoh masyarakat dan juga Akademisi dari perguruan tinggi Universitas Gajah Mada (UGM), acara tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Balapulang Kulon, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Selasa Kemaren (30/7/24).

Pemerintah Kabupaten Tegal, dalam hal ini sebagai leading sektornya adalah Dinas Kesehatan berharap agar proses tukar guling lahan guna relokasi Puskesmas bisa segera terealisasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Puskesmas Balapulang Kulon.
“Puskesmas balapulang kulon sebenarnya memiliki sarana dan prasarananya sudah cukup , tetapi dari bangunannya kurang sesuai dengan standar , sebagai contoh ruangannya , kurang representatif bangunannya sangat lama sekali,dan belum sekalipun pernah direnovasi,” terang dokter Dyah Elly Setyaningsih selaku Kepala Puskesmas Balapulang Kulon kepada awak media.

“Usulan relokasi Puskesmas ini sangat didukung penuh oleh warga, karena guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” Ujar Dyah.

Sementara itu Sumarto, selaku wakil ADM Perhutani Kabupaten Tegal mengatakan bahwa, perlunya pengecekan lahan guna memastikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk relokasi Puskesmas itu masuk dalam kawasan hutan perhutani atau tidak.

“Perlu diketahui,bahwa Puskesmas Balapulang Kulon berdiri di tanah milik perhutani , sehingga proses tukar menukar kawasan hutan untuk legalitas status lahan puskesmas balapulang harus melalui tahapan tahapan,ini merupakan langkah terbaik guna proses pembangunan dan pengembangan. Karena Pemerintah Kabupaten Tegal mengajukan aset daerah untuk sebagai ganti atas tanah yang ditempati puskesmas balapulang kulon. Untuk saat ini pihak perhutani telah melakukan pengecekan lokasi, serta memastikan posisi lahan yang akan dilakukan tukar guling, sehingga pengecekan lokasi dapat menyatakan bahwa lokasi rencana itu masuk kawasan perhutani ,” pungkas Sumarto.

Jurnalis : Diyarni
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih
3.212 Lowongan Kerja Dibuka di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Empat Kepala Daerah di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII
Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh
TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus
Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026
Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata
Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:57 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih

Senin, 8 Juni 2026 - 21:13 WIB

3.212 Lowongan Kerja Dibuka di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Disambut Empat Kepala Daerah di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:05 WIB

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus

Berita Terbaru