Labuhanbatu Utara || Sangkakala 7
Divisi Teknis KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) James Ambarita menjelaskan, adapun dasar sosialisasi ini kepada Partai Politik se-Labura, bahwa pada akhir penutupan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, KPUD Labura hanya menerima satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh 11 (sebelas) gabungan partai politik.
Kemudian James Ambarita menjelaskan, sesuai PKPU RI No. 10 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang tertuang pada Pasal 135, menerangkan ; pada masa pendaftaran terdapat hanya satu (1) paslon yang mendaftar, maka KPU Kabupaten melaksanakan perpanjangan penerimaan pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024, dan terkait proses persyaratan pendaftaran dimasa perpanjangan, sama halnya dengan pendaftaran pada waktu normal.
Selanjutnya beliau juga menerangkan, sesuai Formulir B Pencalonan Parpol KWK, terdapat empat (4) partai politik, dari lima belas (15) partai politik peserta pemilu lalu, sampai saat ini belum mengusulkan pasangan balonnya mendaftar di Kantor KPUD Labura.
Dalam perpanjangan ini memberi kesempatan kepada ke empat (4) partai tersebut dapat mengusulkan pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati, sebagai peserta kontestan pada pilkada tahun 2024.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna








