Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba

- Redaktur

Selasa, 17 September 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, SULTENG || Sangkakala 7
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.016,45 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Lobby Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Selasa (17/9/2024) sebagai tindak lanjut dari proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng oleh tersangka inisial AS (47), pada tanggal 1 September 2024 yang lalu di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.

Dari total berat barang bukti tersebut, sebanyak 0,3791 gram disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 2,5612 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebesar 1.013,5097 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Barang bukti narkotika jenis sabu dikeluarkan dari kemasan aslinya di hadapan para saksi, kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas dan dicampur dengan bahan lain berupa portex hingga larut sempurna. Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam kloset. .

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

“Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Kompol Raden Real Mahendra.

Kompol Raden Real Mahendra menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba serta lindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, pungkasnya.

Jurnalis : Fitri
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Menghadiri Giat HKN ke- 62 Tahun 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Aksi Green Policing Bersihkan Pantai Penggaraman, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Kapolres Humbahas Turun Langsung Edukasi Pengendara, Keselamatan Jadi Prioritas
Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan
Kapolres Donggala, Melalui Kapolsek Riopakava, Melaksanakan Jum’at Keliling di Masjid AL-Hidayah
Kapolsek Damsol Iptu Edy Susilo, Melaksanakan Giat Jum’at Keliling di Masjid Jami Al- Qulub
Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Dugaan Intimidasi Jurnalis, Personel Disebut Telah Disanksi ‎
Kapolres Humbahas Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Bijak Bermedia Sosial dalam Program Jumat Keliling
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:17 WIB

Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Menghadiri Giat HKN ke- 62 Tahun 2026

Jumat, 6 November 2026 - 20:18 WIB

Kapolda Sulteng Pimpin Aksi Green Policing Bersihkan Pantai Penggaraman, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 13:00 WIB

Kapolres Humbahas Turun Langsung Edukasi Pengendara, Keselamatan Jadi Prioritas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Kapolres Donggala, Melalui Kapolsek Riopakava, Melaksanakan Jum’at Keliling di Masjid AL-Hidayah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kabupaten Toba Raih Dua Penghargaan Lomba Posyandu Sumut 2026

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:11 WIB