Aek Kanopan, Labura || Sangkakala 7
Tidak terima ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) priode 2024 sampai 2029 oleh KPU Kab. Labuhanbatu Utara, pada Rabu 25/09/2024, sekitar Pukul 22.00 Wib, Bapaslon Rijal dan Darno mengadu ke Kantor Bawaslu Labura.
Kekecewaan bapaslon Rizal dan Darno ini ungkapkan dengan melapor ke Bawaslu Labura, terkait TMS yang ditetapkan oleh KPUD Labura pada tanggal 22 September 2024 lalu, sekitar Pukul 00.00 wib dini hari, terkait dokumen Ijazah Paket C milik Bapaslon Bupati Ahmad Rizal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Labura.
Salah seorang Pendamping Hukum Bapaslon Rijal dan Darno, Frein Jones Tambunan mengatakan, bahwa perbedaaan nama identitas dengan Ijazah SD dan Paket B milik Bapaslon Bupati Rijal sudah di tetapkan penyetaraan (penyesuaian) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan secara otomatis Ijazah Paket C milik Balon Bupati Rijal akan setara dengan keputusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, justru Balon Bupati Rijal menggunakan ijazah tersebut, dan berhasil mendaftar mencalon Bupati pada tahun 2020, juga mendaftar menjadi anggota Legeslatif tahun 2022 lalu.
Sementara itu Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus menjelaskan, Bawaslu Labura baru menerima pengaduan dari bapaslon Rijal dan Darno, dalam dua hari kedepan pihak Bawaslu akan memverifikasi dokumen pengaduan, kemudian Bawaslu menyurati pihak pelapor untuk segera melengkapi dokumen permohonan sengketa proses pilkada.
Setelah di registrasi Bawaslu Labura dalam tempo dua belas hari wajib menyelesaikan sengketa ini, antara termohon dan pemohon, ungkapnya.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna







