BAPASLON RIJAL DAN DARNO MELAPOR KE BAWASLU TERKAIT PENETAPAN KPUD LABURA

- Redaktur

Kamis, 26 September 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aek Kanopan, Labura || Sangkakala 7
Tidak terima ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) priode 2024 sampai 2029 oleh KPU Kab. Labuhanbatu Utara, pada Rabu 25/09/2024, sekitar Pukul 22.00 Wib, Bapaslon Rijal dan Darno mengadu ke Kantor Bawaslu Labura.

Kekecewaan bapaslon Rizal dan Darno ini ungkapkan dengan melapor ke Bawaslu Labura, terkait TMS yang ditetapkan oleh KPUD Labura pada tanggal 22 September 2024 lalu, sekitar Pukul 00.00 wib dini hari, terkait dokumen Ijazah Paket C milik Bapaslon Bupati Ahmad Rizal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Labura.

Salah seorang Pendamping Hukum Bapaslon Rijal dan Darno, Frein Jones Tambunan mengatakan, bahwa perbedaaan nama identitas dengan Ijazah SD dan Paket B milik Bapaslon Bupati Rijal sudah di tetapkan penyetaraan (penyesuaian) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan secara otomatis Ijazah Paket C milik Balon Bupati Rijal akan setara dengan keputusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, justru Balon Bupati Rijal menggunakan ijazah tersebut, dan berhasil mendaftar mencalon Bupati pada tahun 2020, juga mendaftar menjadi anggota Legeslatif tahun 2022 lalu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus menjelaskan, Bawaslu Labura baru menerima pengaduan dari bapaslon Rijal dan Darno, dalam dua hari kedepan pihak Bawaslu akan memverifikasi dokumen pengaduan, kemudian Bawaslu menyurati pihak pelapor untuk segera melengkapi dokumen permohonan sengketa proses pilkada.

Setelah di registrasi Bawaslu Labura dalam tempo dua belas hari wajib menyelesaikan sengketa ini, antara termohon dan pemohon, ungkapnya.

Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan
Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Digelar di Pasar Balige
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kecamatan Lintongnihuta Gelar Berbagai Kegiatan
Rapat Koordinasi Pemerintahan, Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor
Surat Penegasan Wabup Humbahas Ke Sekda Jadi Sorotan, Mengapa Tak Ditembuskan kepada Bupati?
Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Parlilitan, Wujud Kepedulian terhadap Warga Terdampak
Disporapar Matangkan Persiapan Festival Danau Sentarum 2026
Rapat Penegasan Batas Desa Antar Kecamatan antara Desa Belatung dan Desa Ulak Pauk Digelar di Gedung Satap Putussibau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Digelar di Pasar Balige

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kecamatan Lintongnihuta Gelar Berbagai Kegiatan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintahan, Tekankan Percepatan Penanganan Lintas Sektor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Surat Penegasan Wabup Humbahas Ke Sekda Jadi Sorotan, Mengapa Tak Ditembuskan kepada Bupati?

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Sijamapolang Gelar Beragam Perlombaan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:40 WIB

Hukum

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Senin, 10 Agu 2026 - 21:07 WIB