BAPASLON RIJAL DAN DARNO MELAPOR KE BAWASLU TERKAIT PENETAPAN KPUD LABURA

- Redaktur

Kamis, 26 September 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aek Kanopan, Labura || Sangkakala 7
Tidak terima ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) priode 2024 sampai 2029 oleh KPU Kab. Labuhanbatu Utara, pada Rabu 25/09/2024, sekitar Pukul 22.00 Wib, Bapaslon Rijal dan Darno mengadu ke Kantor Bawaslu Labura.

Kekecewaan bapaslon Rizal dan Darno ini ungkapkan dengan melapor ke Bawaslu Labura, terkait TMS yang ditetapkan oleh KPUD Labura pada tanggal 22 September 2024 lalu, sekitar Pukul 00.00 wib dini hari, terkait dokumen Ijazah Paket C milik Bapaslon Bupati Ahmad Rizal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Labura.

Salah seorang Pendamping Hukum Bapaslon Rijal dan Darno, Frein Jones Tambunan mengatakan, bahwa perbedaaan nama identitas dengan Ijazah SD dan Paket B milik Bapaslon Bupati Rijal sudah di tetapkan penyetaraan (penyesuaian) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan secara otomatis Ijazah Paket C milik Balon Bupati Rijal akan setara dengan keputusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, justru Balon Bupati Rijal menggunakan ijazah tersebut, dan berhasil mendaftar mencalon Bupati pada tahun 2020, juga mendaftar menjadi anggota Legeslatif tahun 2022 lalu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus menjelaskan, Bawaslu Labura baru menerima pengaduan dari bapaslon Rijal dan Darno, dalam dua hari kedepan pihak Bawaslu akan memverifikasi dokumen pengaduan, kemudian Bawaslu menyurati pihak pelapor untuk segera melengkapi dokumen permohonan sengketa proses pilkada.

Setelah di registrasi Bawaslu Labura dalam tempo dua belas hari wajib menyelesaikan sengketa ini, antara termohon dan pemohon, ungkapnya.

Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Wisuda XXIII Institut Teknologi Del
Bupati Humbahas Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungli Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembahasan Pengelolaan DAS dan Peringatan Dini Antisipasi Bencana Alam
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kadis Pendidikan Tapteng Buka Sinergi Lintas Satuan
Diskominfo Toba Verifikasi dan Validasi Dokumen Elektronik 34 Sekolah
Bupati Humbahas Sambut Kedatangan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si
Pemkab Toba dan FJPI Sumut Bahas Promosi UMKM Lokal
Bupati Humbahas Buka Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Baktiraja
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:50 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Wisuda XXIII Institut Teknologi Del

Jumat, 25 September 2026 - 22:23 WIB

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembahasan Pengelolaan DAS dan Peringatan Dini Antisipasi Bencana Alam

Jumat, 25 September 2026 - 20:59 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kadis Pendidikan Tapteng Buka Sinergi Lintas Satuan

Kamis, 24 September 2026 - 23:28 WIB

Diskominfo Toba Verifikasi dan Validasi Dokumen Elektronik 34 Sekolah

Kamis, 24 September 2026 - 23:23 WIB

Bupati Humbahas Sambut Kedatangan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si

Berita Terbaru