Kabupaten Labura || Sangkakala 7
Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) Labura, gelar aksi demo di kantor Bawaslu Labura, Jalan Pembangunan 2 Kota Aek Kanopan, sambil membentangkan sejumlah poster, pada Sabtu, 05/10/2024.
Puluhan massa menggelar orasi yang di kordinator oleh Togar Tampubolon, menyampaikan Pernyataan Sikap terkait dengan pendaftaran yang dilaksanakan KPU kepada salah satu Paslon Bupati Labura dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri ke Kantor KPUD Labura (4/09/2024), menerima salah satu Paslon dikarenakan KPU RI membuka perpanjangan pendaftaran pada tanggal 2 – 4 September 2024 berdasarkan pasal 135 Peraturan KPU ( PKPU ) No : 10 Tahun 2024.
Tagor juga mengatakan, pada tanggal 22 /09 Tahun 2024 KPU Labura menetapkan satu Paslon yang tertuang dalam keputusan KPU No 538 tahun 2024 , padahal paska ada . Paslon yang mendaftarkan diri pada tanggal 4 September 2024 di kembalikan berkasnya.
Menurut Tagor Tampubolon dalam orasinya,” setau kami melakukan sengketa pemilihan di Bawaslu tanggal 5 September 2024 hasil mediasi tertutup diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokumen untuk di Verifikasi KPU tentang penelitian persyaratan Administrasi hasil, perbaikan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Labura tahun 2024..
Masyarakat Labura Peduli Demokrasi melihat dan mengamati serta menilai, bahwa, proses pendaftaran calon Bupati yang lain yang menjadi hak konstitusional terkendala di sebabkan karena, KPUD Labura mengangkangi dan tidak mengakui serta tidak membenarkan penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan mengangkangi juga tidak membenarkan dokumen resmi negara yang di keluarkan Dinas Pendidikan, tidak mengakui dan tidak membenarkan kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dalam melegalisir Ijazah.
Tak berapa lama kemudian unjuk rasa tersebut ditampung oleh Bawaslu, Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus yang didampingi anggotanya menjawab dengan meyakinkan masyarakat bahwa proses pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan sampai pelaksanaan pemilihan akan tetap kita awasi harus sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku serta tidak dapat di intervensi oleh pihak mana pun, ucap Ketua Bawaslu.
Tidak lama berselang berakhirnya Musyawarah Sengketa Pemilihan, massa unras juga membubarkan diri dengan damai.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna








