Jalan Raya Bukan Kotak Amal! Warga Desak Penertiban Penggalangan Dana di Tajurhalang dan Bojonggede

- Redaktur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
‎Aktivitas penggalangan dana untuk pembangunan masjid yang dilakukan di tengah jalan raya di wilayah Tajurhalang dan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengguna jalan mengaku merasa terganggu karena para peminta sumbangan berdiri di badan jalan sambil menghentikan kendaraan yang melintas. Jumat,17/07/2026.

‎Selain berpotensi menghambat arus lalu lintas, aktivitas tersebut juga dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun para penggalang dana sendiri.

‎Ironisnya, praktik tersebut masih kerap ditemukan meski Pemerintah Kabupaten Bogor telah memiliki aturan yang melarang permintaan bantuan atau sumbangan di jalan raya. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara apa pun di jalan, angkutan umum, maupun tempat umum lainnya.

‎Keluhan masyarakat pun semakin banyak bermunculan. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga menindak praktik yang melanggar aturan tersebut secara konsisten tanpa memandang tujuan penggalangan dana.

‎Masyarakat menegaskan bahwa mendukung pembangunan rumah ibadah merupakan hal yang baik. Namun, pelaksanaannya diharapkan dilakukan melalui cara-cara yang tidak mengganggu ketertiban umum, tidak membahayakan pengguna jalan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menyampaikan larangan penggalangan dana di jalan raya karena dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kemacetan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

‎Warga berharap adanya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih tegas agar jalan raya tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus mendorong penggalangan dana dilakukan melalui mekanisme yang lebih tertib dan transparan

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎
5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong
Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol
Galian Pasir di Purba Baringin Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemkab Humbahas Turun Tangan
Babi Mati Dibuang ke Sungai, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Langkahnya Tak Sempurna, Tanggung Jawabnya Tetap Utuh Kisah Paskibraka Tarabintang
Sungai Meluap, Banjir Rendam Jalan Trans Sulawesi dan Permukiman Warga di Sendana
Kebakaran Melanda Areal Masyarakat Blok 06A Tebo, Berjarak 100 Meter Dari Areal PT TPIL
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:41 WIB

5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Galian Pasir di Purba Baringin Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemkab Humbahas Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:59 WIB

Babi Mati Dibuang ke Sungai, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru

Olahraga

Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Upacara Haornas ke-43

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:47 WIB