KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 yang akan berakhir pada 9 Agustus 2021, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan Kereta Rel Listrik pada masa PPKM Level 4 ini harus mengikuti syarat yang berlaku,
Sertu Dono Anwar Babinsa Koramil 01 Tambun bersama personil Armed 7/Gs masuki Stasiun Tambun Desa Mekarsari Kacamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi, Pada Rabu (4/8/2021).
Petugas gabungan PPKM level 4 melakukan himbauan Protokol kesehatan dan memeriksa STRP kepada setiap penumpang yang akan menggunakan angkutan Kereta api.
Sertu Dono Anwar menjelaskan nantinya Pemeriksaan STRP akan dilakukan selama PPKM darurat di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT, terang nya.
STRP di peruntukan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak. “Papar Babinsa
Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya Bakir mengatakan Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan aturan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Danramil, menambahkan, selain harus menunjukan kartu vaksin penumpang kereta api jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, ” tutupnya, (Wiro)








