KAB.BEKASI | SANGKAKALA TV –
Pemerintah perpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah hingga 9 Agustus 2021 oleh Bpk Presiden Joko Widodo.
Untuk menekan angka penularan Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Cibitung, Babinsa Serma haeruzar melakukan pemantauan pasar Induk Cibitung di
Jl.Raya Teuku Umar No.1,Wanasari Cibitung, Kabupaten Bekasi,Jumat (6/8/2021).
Dalam kegiatan tersebut Babinsa Serma Haeruzar di dampingi Personil tempur BKO Armed 7/Gs dalam rangka membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar senantiasa penuh dengan kesadaran dan kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Serma Haeruzar juga menyampaikan secara terus menerus dan berkesinambungan,TNI khususnya Koramil 05 Cibitung akan terus menghimbau masyarakat termasuk pedagang dan pengunjung pasar agar senantiasa memiliki kesadaran terhadap disiplin menjalankan protokol kesehatan ketika berada ditempat keramaian atau saat beraktifitas diluar rumah.
“Penegakan dalam pengawasan ini sebagai bentuk upaya jajaran Koramil 05 Cibitung dalam memberikan kenyamanan terhadap aktifitas warga dipasar,” tutur Serma haeruzar.
Kepada Pedagang dan Pengunjung Pelda Sutomo juga berharap untuk terus proaktif melaksanakan himbauan protokol kesehatan agar tetap memakai masker yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
“Pemerintah melalui satuan petugas dalam menjalanka n penerapan PPKM itu merupakan peran serta kita dan bentuk upaya gotong royong kita melawan dan menekan angka penyebaran virus corona dalam wilayah.”Ujar Sertu Serma Haeruzar. (Hard)








