Photo : Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Di tengah gemuruh dan bisingnya perdebatan dan kepentingan, misteri tongkat kepemimpinan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), terjawab sudah. Masa Jabatan Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapteng yang akan habis pada tanggal 14 November 2023, diperpanjang.
Perpanjangan masa jabatan Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapteng dipastikan dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3-4609 Tahun 2024, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 100/673/2024, tertanggal 13 November 2024, penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-4609 Tahun 2024 tentang Perpanjangan
Masa Jabatan Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan
Dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang ditandatangani Arief S Trinugroho, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta diundang bersama Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas komunikasi dan Informasi, serta Kabag Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk menerima SK.
Sebelumnya, saat dimintai tanggapannya terkait kemungkinan kembali memimpin Pemkab Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta menyatakan kesiapan walau ditugaskan di daerah dimanapun. Sebagai seorang Pj Bupati, ia akan menjalankan pemerintahan dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip good governance yaitu, akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum.
“Dimanapun ditugaskan saya harus siap. Niat saya ibadah. Saya bekerja semata-mata mengharap ridho Allah,” ujar Sugeng saat itu.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna







