KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Guna mengatasi gejolak Pandemi Covid 19 akhirnya Pemerintah menetapkan PPKM Darurat Level 4 berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Kegiatan PPKM darurat level 4 di wilayah Koramil 05 Cibitung tetap di laksanakan Sertu Hapy dan BKO Armed 7/GS di posko PPKM Covid-19, Perumahan Metland Cibitung, Desa wanajaya Kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi. Jumat 6/8/2021.
Dalam kegiatan ini beliau juga terus memberi himbauan kepada warga masyarakat, agar selalu menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan 5M, “ucap Babinsa.
Di tempat yang berbeda Danramil 05 Cibitung Kapten Inf Agung Purnomo mengatakan ; Kegiatan pendisiplinan yang dilaksakan oleh Babinsa Koramil 05/ Cibitung di Posko PPKM Darurat level 4 merupakan Kepedulian pihak TNI terhadap Kesehatan masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Danramil meminta kepada seluruh masyarakat, seiring masih tingginya penyebaran wabah covid-19 di wilayah Cibitung diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah seperti memakai masker, jaga jarak dan hindari berkerumun, tutupnya. (Wiro)








