Donggala, Sulteng || Sangkakala 7
Dalam pemenangan Pilkada Tahun 2024 Paslon Nomor 3 Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Vera Elena Laruni – Taufiq M.Burhan pada Pilkada 27 November 2024 yang lalu, tentunya kita tunggu hasil keputusan resmi dari KPUD.
Sekarang ini masih tahap proses rapat pleno PPK, mungkin setelah 1 (satu) Minggu ke depan sudah di pleno KPUD, kemudian KPU menetapkan hasil dari pada Pilkada 2024, ( 27/11/2024 ), kata Taufiq M. Burhan, Minggu, 1 Desember 2024.
Pemenang Calon Wakil Bupati Donggala No 3 Taufiq M.Burhan mengatakan, setelah di tetapkan hasil itu tentunya KPU akan mengajukan hasil itu ke Pemerintah Provinsi sampai ke Pusat untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan, bahwa paslon yang terpilih di Pilkada serentak resmi untuk menjadi Kepala Daerah yang ada di Kabupaten Donggala, setelah itu kalau melihat dari KPU tentang tahapan Pilkada ini, akhir tahapan Pilkada itu adalah Pelantikan, ujar Taufiq.
Jadi untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota itu 10 Febuari 2025, sedangkan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 7 Febuari.
Ketika proses ini tidak ada sengketa, normal nya begitu.
Insya Allah, setelah di lantik nanti biasanya kan Pemerintah Daerah yang baru dilantik itu selalu menyampaikan, ini ” Program 100 hari saya.
Kalau (Vegata) tidak perlu menyampaikan Program 100 hari, karena untuk apa di kejar dalam satu ( 1 ) hari itu tidak Rasional, jadi kalau ada pemerintahan bilang 100 hari kerja ini yang saya lakukan tidak ada itu tegas, Taufiq M. Burhan (Vegata).
Yang penting adalah ketika sudah ditetapkan dan sudah dilantik nanti, yang kita mau lakukan itu apa ?
Sekarangkan sudah ada RPJMD, yang kemarin lalu 30 November 2024 ditetapkan oleh Pemda dan DPRD dan sekarang proses Asistensi di Gubernur, setelah Dokumen lengkap berarti di tahun lafi2025 Dokumen itu yang kita jadikan dasar untuk menyelenggarakan Pemerintahan, berarti kita tidak boleh otak – atik, karena regulasi nya itu.

Kedua, apa yang dilakukan dan kita berikan itu menjadi persoalan yang Krusial di Kabupaten Donggala, hari ini, di situ ada persoalan tatakelola pemerintahan yang tidak menggunakan ” Merit System ” artinya “Sistem Spoil” yang buruk.
Merit System adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Kenapa, tanya Taufik M Burhan, saya bilang seperti itu pengangkatan dan penempatan pejabat – pejabat yang ada di dalam Job – job yang ada itu tidak berdasarkan kemampuan atau Kompetitif Profesional yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, PNS yang ada di Pemerintahan kita artinya asal lantik saja.
Jadi Kedepan itu, salah satu hal yang paling mendasar untuk di benahi oleh Pemda dan olehnya.
Kami nanti setelah dilantik, Tatakelolaan Pemerintah yang baik itu betul – betul di wujudkan.
Ketiga Donggala ini adalah Kabupaten yang sangat tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah, Kemiskinan 16, 25 persen hari ini, dan kemudian angka Stunting di Kabupaten Donggala 35 persen.
Lalu yang paling Fatal adalah “Gini Ratio”, ini kan ada kesenjangan Pendapatan Masyarakat kita yang ada di semua wilayah Kabupaten Donggala.
Gini ratio atau Koefisien Gini adalah ukuran tingkat ketimpangan pendapatan atau kekayaan relatif antar penduduk suatu wilayah.
Bisa di bayangkan, satu persen masyarakat Donggala itu menguasai 23 persen Ekonomi yang ada di Kabupaten Donggala.
Inilah ketimpangan yang harus di benahi supaya bagaimana pendapatan dan bagaimana Masyarakat bisa naik secara Ekonomi, bisa Sejahtera dan itu bisa di intervensi oleh pemerintah Daerah kedepan.
Hal yang paling penting juga adalah Rendahnya pendapatan daerah yang ada di Donggala.
Padahal Potensi Sumber Daya yang ada, memungkinkan dapat untuk meningkatkan PAD (Pendapat Asli Daerah ) Kabupaten Donggala, berarti ini yang harus di benahi persoalan pendapatan hasil daerah.
Kemudian yang lainnya untuk ekonomi Oke, lalu pendidikan ini Fatal !. Kabupaten Donggala ada 70 persen Masyarakat Kabupaten Donggala itu masih pada stat.
Penulis : Fitri
Editor : Priyatna







