Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Humbahas telah berakhir pada 27/11/2024. Tetapi TPS 1 Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Dari 353 TPS seHumbang hasundutan hanya TPS 1 Desa Janji yang melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini di akibatkan adanya tiga orang warga/pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau Daftar Pemilihan Pindahan, dan juga tidak memiliki KTP EL, sesuai domisili di TPS tersebut melakukan pencoblosan, hanya membawa kartu keluarga dan foto copy Ijazah.
Pelaksana Pemungutan suara ulang dilaksanakan pada Kamis 05/12/2024. KPU Humbang Hasundutan akan melaksanakan pemungutan suara ulang satu TPS di Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul.
Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sumatera Utara tanggal 02/12/2024 Nomor 1798/PL.02.6/SD/12/2024 yang di tandatangani Ketua KPU, Agus Arifin, Pemilihan suara ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan.
Hal ini di sampaikan Komisioner KPU Humbahas, Marusaha Lumbantoruan kepada wartawan melalui WhatsApp, Rabu, 04/12/2024.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Janji menindak lanjuti surat KPU Prov. Sumut tanggal 02/12/2024 hasil dari Rapat Koordinasi KPU dan Bawaslu, LO dari beberapa pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas, dan Forkopimda Kabupaten Humbang Hasundutan.
Diketahui Desa Janji hanya memiliki satu TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 555 dan pelaksanaan pemungutan suara ulang di harapkan pelaksanaan kegiatan pemilihan ulang berlangsung tertib dan aman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna







