Gerak Cepat, Tersangka Penganiayaan Berhasil di Ringkus Kurang dari 24 jam oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

- Redaktur

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tebo, Jambi || Sangkakala 7
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai Kambahan, Tebo.
Pelaku berinisial HZ ditangkap setelah polisi kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (4/1/2025).

Penangkapan tersebut diiyakan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/1/2025).

“Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP,” ujarnya.

Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh HZ. 

Korban merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah sawit. 

“Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan samo korban dan saat itu juga dibacok,” katanya.

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku melarikan diri.

Pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo bersama sama tim Polsek Serai Serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan pelaku. 

“Hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki Kepala Desa Teluk Kasai Rambahan bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal dijamin keselamatannya,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Seumpun langsung meluncur ke kediaman Baihaki. Pelaku saat itu berada di lokasi tersebut. 

“Tiba di kediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ipda Hafiz menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.

“Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*
Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.Ap, Beri Arahan dan Inovasi Kepada Ibu-Ibu Bhayangkari
*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*
*Binroh Nasional Polri, Dai Kamtibmas Polres Parimo Aiptu Zulham Ditunjuk Jadi Penceramah*
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Bupati dan Kapolres Humbahas Salurkan Beras kepada Masyarakat, Bakti Sosial Hadir di Tengah Warga
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:08 WIB

*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.Ap, Beri Arahan dan Inovasi Kepada Ibu-Ibu Bhayangkari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:48 WIB

*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:25 WIB

*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*

Berita Terbaru