Gerak Cepat, Tersangka Penganiayaan Berhasil di Ringkus Kurang dari 24 jam oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

- Redaktur

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tebo, Jambi || Sangkakala 7
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai Kambahan, Tebo.
Pelaku berinisial HZ ditangkap setelah polisi kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (4/1/2025).

Penangkapan tersebut diiyakan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/1/2025).

“Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP,” ujarnya.

Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh HZ. 

Korban merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah sawit. 

“Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan samo korban dan saat itu juga dibacok,” katanya.

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku melarikan diri.

Pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo bersama sama tim Polsek Serai Serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan pelaku. 

“Hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki Kepala Desa Teluk Kasai Rambahan bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal dijamin keselamatannya,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Seumpun langsung meluncur ke kediaman Baihaki. Pelaku saat itu berada di lokasi tersebut. 

“Tiba di kediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ipda Hafiz menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.

“Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Jaga Kebugaran dan Perkuat Soliditas, Polres Humbahas Gelar Senam Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Donggala Mengadakan Giat Car Free Day
Kompak Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas dan Polres Toba Ziarah ke TMP Bahagia Balige
Polres Humbahas Gelar Bakti Kesehatan Serentak Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Lewat Patroli Presisi, Polres Humbahas Perkuat Kehadiran di Tengah Warga
Polres Kendal Bantu Evakuasi Korban Rob dari Kelurahan Balok ke Karangsari
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kendal Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Sidomakmur
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:25 WIB

Jaga Kebugaran dan Perkuat Soliditas, Polres Humbahas Gelar Senam Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Donggala Mengadakan Giat Car Free Day

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:34 WIB

Kompak Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas dan Polres Toba Ziarah ke TMP Bahagia Balige

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polres Humbahas Gelar Bakti Kesehatan Serentak Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:46 WIB

Lewat Patroli Presisi, Polres Humbahas Perkuat Kehadiran di Tengah Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan

Rakor Kesiapsiagaan Daerah Antisipasi Inflasi dan Dampak El Nino

Senin, 29 Jun 2026 - 23:59 WIB

Pemerintahan

Kolaborasi Pemkab dan TNI Hijaukan Kawasan Bendungan Lau Simeme

Senin, 29 Jun 2026 - 23:50 WIB