Foto: Deka Seply Silaban, Kepala Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Sesuai pemberitaan beberapa media terkait Warga Desa Siponjot di gigit anjing, membuat Kepala Desa Siponjot Deka Seply Silaban minta wartawan terbuka siapa narasumbernya.
Hal itu di sampaikannya ketika wartawan mewancarai Kepala Desa Siponjot Deka Seply Silaban yang di kenal dengan slogan ” Desa Anti Korupsi “.
Diduga Kepala Desa Siponjot memaksa wartawan untuk mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari narasumber berita yang di wawancarai, Sabtu 05 /07/ 2025.
Wartawan tetap bersiteguh tidak mengungkapkan siapa narasumbernya, sehingga sempat terjadi adu mulut.
Hak tolak diatur dalam Pasal 1 ayat 10 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Untuk di ketahui korban yang di gigit anjing di Desa Siponjot sebanyak 11 orang sudah mendapat penanganan dari medis Puskesmas Sigompul, Lintongnihuta.
Sekretaris LSM Kamtibmas Kabupaten Humbahas, Mian Silaban, kepada awak media mengatakan, tindakan Kades tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi etik, hukum, maupun administratif, Senin, 07/07/2025.
“Tidak ada hak dari Kepala Desa untuk memaksa wartawan ataupun LSM mengungkap siapa narasumber informasi, apalagi ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat yang semestinya ditanggapi serius, bukan malah dijadikan ajang intimidasi,” ungkap Mian.
Di jelaskannya 11 warga Desa Siponjot telah menjadi korban gigitan anjing liar, dengan salah satu anjing dinyatakan diduga positif rabies.
Penulis : KB-061
Editor : Priyatna








