Foto : Wakil Bupati Tapteng mengikuti sosialisasi SEB 6 Menteri secara virtual melalui zoom meeting, dari Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Rabu (9/7/2025). (Sangkakala 7/ Dinas Kominfo Tapteng).
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi, mengikuti sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) 6 Menteri, secara virtual melalui zoom meeting, dari Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Rabu (9/7/2025).
Adapun SEB 6 Menteri adalah tentang pembentukan dan penyelenggaraan tempat penitipan anak di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah/badan usaha milik negara/daerah, swasta dan masyarakat.
Sosialisasi dibuka Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Wihaji menyampaikan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga-BKKBN, dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) pengadaan Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) sebagai syarat PROPER perusahaan.
Syarat inovasi Tamasya untuk Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2025, diberlakukan bagi perusahaan yang ingin mendapatkan kategori emas.
“Ketika saya kunjungan ke Kalimantan Timur, ada korporasi yang bekerja di bidang sawit, pekerjanya banyak, kemudian anak-anaknya gimana?,” kata Wihaji.
“Akhirnya kita bikin Tamasya. Korporasi yang berkenaan dengan Kementerian Lingkungan Hidup nanti ada syarat PROPER-nya dengan menyiapkan Tamasya di perusahaan,” timpal Wihaji.
Dituturkan, Program Tamasya adalah tempat penitipan anak bagi para perempuan pekerja, yang mengedepankan tumbuh kembang anak, didampingi pengasuh berkompeten, serta layanan rujukan bagi anak-anak yang membutuhkan.
Ia menegaskan, syarat pengadaan Tamasya merupakan salah satu komitmen pemerintah, khususnya bagi para perempuan pekerja untuk tetap memberikan pola asuh yang terbaik bagi anak-anak, tanpa menghilangkan hak-hak mereka untuk tetap bekerja.
“Sehingga anak-anaknya, misal dari para pekerja sawit di kebun-kebun itu, tetap diasuh oleh ibu-ibu pengasuh,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan perusahaan tanpa Tamasya tidak bisa mendapatkan kategori emas dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2025.
Hanif Faisol mengatakan, dari 5.476 perusahaan yang mengikuti PROPER tahun ini dan yang ingin mendapatkan kategori emas, wajib melakukan inovasi sosial termasuk Tamasya yang masuk dalam program unggulan Kemendukbangga/BKKBN.
“Untuk mencapai PROPER dengan predikat yang emas atau hijau dipersyaratkan harus memiliki Tamasya, sehingga dengan demikian kami akan mendukung penuh upaya untuk menjaga anak-anak kita yang ditinggal orang tua bekerja,” sebutnya.
Selain MoU, sambung Hanif Faisol, dilakukan juga penyerahan bantuan secara simbolis dari Baznas untuk Tamasya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta Sosialisasi Surat Edaran Bersama 6 menteri tentang pembentukan dan penyelenggaraan tempat penitipan anak.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








