Foto : Bupati Tapteng foto bersama dengan kepala daerah dari berbagai Kabupaten/kota saat pengukuhan Pengurus APKASI Masa Bhakti 2025–2030, Kamis (17/7/2025). (Sangkakala 7/ist)
JAKARTA || Sangkakala 7
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, dikukuhkan sebagai sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI) masa bhakti 2025-2030.
Pengukuhan yang digelar di Putri Agung Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025) ini, dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang juga memandu pengucapan janji jabatan bagi seluruh pengurus terpilih.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Susunan Pengurus APKASI masa bhakti 2025–2030, oleh Sekretaris Jenderal APKASI, yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara, Joune JE Ganda.
Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat, ditandai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Mendagri, penyerahan Pataka APKASI kepada Ketua Umum APKASI terpilih, Bursah Zarnubi, serta penandatanganan berita acara pengukuhan.
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pentingnya menjaga komitmen dan integritas dalam menjalankan roda organisasi.
Tito menekankan peran strategis APKASI dalam memperkuat daya saing daerah, terutama dalam mendukung terwujudnya visi besar Indonesia Emas 2045, melalui peningkatan kapasitas pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
Sementara itu Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi menyebutkan, kabupaten adalah ujung tombak sekaligus garda terdepan untuk mendorong perubahan dan percepatan pembangunan, dalam rangka pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, disela-sela menghadiri pengukuhan mengungkapkan, otonomi daerah itu tidak lagi dimaknai sebagai sebuah keniscayaan yang harus dijalankan.
“Kita tahu perjalanan otonomi daerah sudah banyak mengalami distorsi,” kata Masinton.
Masinton menjelaskan, beberapa kewenangan daerah kabupaten/kota sudah banyak ditarik ke pusat.
“Baik itu di laut, di hutan, galian tambang dan lainnya, sudah banyak ditarik ke pusat. Sementara yang terdampak adalah daerah dan masyarakat,” tegas Masinton.
Masinton mencontohkan persoalan ilegal fishing yang berdampak langsung terhadap penghasilan masyarakat nelayan kecil. Begitu pula tentang pembalakan hutan atau penebangan ilegal, serta banyak lagi persoalan lainnya.
“Artinya, kalau menurut saya, hari ini otonomi daerah itu benar-benar sudah dipretelin, sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Masinton, pengangkatan pejabat daerah harus menunggu persetujuan teknis dari pusat. Padahal, ada hal penting yang harus secepatnya dilakukan, yang akhirnya menimbulkan benturan.
Dengan kondisi ini, Masinton berharap APKASI akan menjadi garda terdepan menyuarakan aspirasi kepala daerah, terutama tentang otonomi dan kewenangan yang seluas-luasnya.
“Tadi, Ketua Umum sudah menyampaikan bahwa APKASI merupakan institusi strategis sebagai instrumen mengintensifkan dan mengefektifkan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999,” tuturnya.
Walau bukan hal baru dan bukan sesuatu hal yang tidak penting, menurut Masinton, semuanya direncanakan oleh pemerintah untuk mengawal pelaksanaan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








