Foto : Masinton Pasaribu memyambut kunjungan Kepala Bapas Kelas II Sibolga beserta rombongan di ruang kerja bupati, Rabu (23/7/2025). (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga harapkan dukungan Pemkab Tapteng implementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Bapas Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan, saat menyambangi Bupati Tapteng, Rabu (23/7/2025).
“Tujuan kedatangan kami untuk bersilaturahmi dengan Bupati Tapteng sekaligus mensosialisasikan pelaksanaan pidana kerja sosial,” kata Sinarta.
Disampaikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial akan diterapkan pada tanggal 2 Januari 2026.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami memohon dukungan Pemkab Tapteng dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), tentang Pidana kerja sosial terhadap klien pemasyarakatan, yang telah mendapat putusan pengadilan berupa pidana kerja sosial,” harapnya.
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, menegaskan kesiapan Pemkab Tapteng berkolaborasi dan bekerjasama dengan Bapas Kelas II Sibolga, mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pidana kerja sosial.
“Kita siap bekerjasama untuk mengimplementasikannya,” ucap Masinton.
Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Bagian Hukum dan Ortala Setdakab Tapteng Ali Marwan Hasibuan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Muhammad Ridsam, Plt. Kepala Dinas Pertanian Jinto Siburian, dan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lisnawati Lumbantobing.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








