ASAHAN, SUMUT || Sangkakala 7
Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah dengan oknum Guru beredar di kalangan sekolah dan masyarakat, dimana oknum Kepala Sekolah SDN 010140, Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Tugiman, S.E, yang seharusnya menjadi panutan, dan sebagai contoh yang baik ditengah lingkungan sekolah dan masyarakat.
Perselingkuhan kedua oknum tersebut telah merusak citra pendidikan, dan melanggar moral, serta Itikad berat kode etik ASN. Oknum Kepala Sekolah masih berstatus berkeluarga dan memiliki istri sah secara Agama dan Negara.
Jalinan hubungan asmara perselingkuhan oknum Kepala Sekolah, Tugiman, sudah berlangsung selama 12 Tahun dengan Mahyuni, yang diduga oknum Guru Honorer di SDN 010136 Perkebunan Aek Nagaga, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Lebih dalam, Mahyuni adalah mantan operator administrasi di sekolah Tugiman.
Saat dikonfirmasi terkait hubungan asmara antara oknum Kepsek dengan M terjadi di dalam ruangan kepala sekolah dan berujung dikawin sirikan.
Tugiman mengakui bahwa beliau adalah korban kawin siri paksa dari pihak keluarga M, dimana pada tanggal 06 Juli 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB. Salah seorang kerabat keluarga Mahyuni mendatangi rumah oknum kepala sekolah, meminta agar oknum kepala sekolah harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dengan Mahyuni, yang di duga selama ini melakukan hubungan asmara gelap dan terlarang, yang telah mencoreng nama baik keluarga mereka.
Setelah mendapat tekanan dari pihak keluarga selingkuhannya, Tugiman Oknum Kepala Sekolah mengaku menjadi korban, dengan tuduhan bahwa Tugiman telah mengguna-gunai Mahyuni, sehingga mencapai usia 40 (empat puluh tahun) belum juga mau menikah.
Pada hari Minggu, 07 Juli 2025 Oknum Kepala Sekolah tersebut terpaksa melakukan nikah sirih dengan Mahyuni, di Mesjid yang satu lokasi dengan SDN 010140, Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, ujar Tugiman.
Sementara itu ditempat terpisah di hari yang sama, Mahyuni selaku Istri Sirih Sugiman menjelaskan, bahwa pernikahan siri yang mereka lakukan, adalah atas desakan keluarganya, dan beliau sendiri tidak mengetahui dasar dari pihak keluarganya untuk mempercepat pernikahan tersebut secara mendadak dan membantah mengatakan, bahwa Mahyuni dengan oknum Kepala Sekolah Sugiman tidak memiliki hubungan sepesial atau hubungan asmara, dan hanya semata memiliki hubungan kerja, namun pihak keluarganya sudah menuduh beliau Mahyuni dengan Sugiman menjalin hubungan terlarang yang telah melanggar norma agama dan budaya, dan segera harus dinikahkan secepat mungkin.
Dibawah tekanan keluarga dari Mahyuni, berujung dilakukan Prosesi Acara Akad Nikah Sirih, yang dihadiri oleh Kepala Desa Gunung Melayu, dua orang saksi bernama Zulkipli dan Ribut Situmorang, serta Wali Nikah dari pihak perempuan sebagai Abang Kandung Mahyuni, yakni Zulham Efendi.
Akad Nikah Siri tersebut tercatat dalam selembar kertas bertuliskan tangan diatas materai 10.000 rupiah, yang ditandatangani oleh Oknum Kepala Sekolah Tugiman dan Mahyuni, dan Saksi-saksi.
Pasca menikah sirih dengan Mahyuni yang berstatus istri siri Sugiman, terpaksa harus pindah rumah, yang selama ini tinggal di salah satu rumah saudara angkatnya, dan tidak serumah dengan sugiman, Kata Mahyuni meyakinkan jurnalis.
Justru pengakuan Oknum Kepala Sekolah dan guru honorer tersebut, justru dibantah oleh Kadus Dusun Tiga Desa Gunung Melayu, yaitu Dedi yang juga sebagai Abang Angkat Mahyuni, menjelaskan, pengakuan dari oknum kepala sekolah dan guru honorer tersebut justru bertolak belakang, bahkan mengungkap fakta mengejutkan bahwa hubungan keduanya telah berlangsung lebih dari 12 tahun secara diam-diam.
“Sering digerebek istri sahnya, Warga pun sudah tahu dan muak. Sudah 12 tahun hubungan gelap ini berlangsung. Kami sebagai keluarga malu. Banyak yang ingin menikahi M, tapi dia malah bertahan dengan hubungan seperti ini,” ungkap Dedi kepada awak media.
Menurut Dedi, pada Malam 6 Juli 2025, keluarga dan warga memantau gerak-gerik Tugiman yang diduga menemui M dengan menyalakan kendaraan tanpa lampu. Akhirnya warga dan keluarga memaksa agar pernikahan dilakukan keesokan harinya di mushala sekolah.
Akibat perbuatan kedua oknum tenaga pendidik tersebut, yang telah mencoreng Marwah Dunia Pendidikan di Kabupaten Asahan, diminta secepatnya agar Bupati Kabupaten Asahan, BKSDM, Kepala Dinas Pendidikan, dan Inspektorat, menindak tegas kedua oknum terebut, sesuai dengan peraturan, kode etik dan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








