KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Dibawah pancaran panas terik Matahari, Babinsa Koramil 01 Tambun tetap laksanakan PPKM Level 3 di Stasiun Tambun Kabupate Bekasi hingga 30 Agustus 2021.
Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan Kereta Rel Listrik pada masa PPKM Level 3 ini harus mengikuti syarat yang berlaku.
Pelda Marthadinata Babinsa Koramil 01 Tambun bersama personil Armed 7/Gs laksanakan PPKM Level 3 di Stasiun Tambun Desa Mekarsari Kacamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi Pada Jumat (27/8/2021).
Petugas gabungan PPKM level 3 melakukan himbauan Protokol kesehatan dan memeriksa apakah sudah mempunyai sertifikat Vaksin kepada setiap penumpang yang akan menggunakan angkutan Kereta api
Pelda Marthadinata menjelaskan nantinya Pemeriksaan Sertifikta Bukti Vaksinasi akan dilakukan selama PPKM Level 3 di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT, ” terang nya.
Bukti Sertifikat Vaksin di peruntukan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.”Papar Babinsa.
Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya Bakir mengatakan Menyusul adanya PPKM Level 3, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan aturan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Danramil, menambahkan, selain harus menunjukkan kartu vaksin penumpang kereta api jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, ” tegasnya. (Wiro)








