Palu, Sulteng || Sangkakala 7
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mendorong penyelesaian persoalan antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dengan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara melalui mediasi antara kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan Wagub Reny saat menerima langsung aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan serikat buruh, khususnya terkait dugaan union busting serta pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus dan anggota FPE KSBSI PT NNI Kabupaten Morowali Utara.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wagub Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi mediasi antara serikat pekerja dan manajemen PT NNI.
Mediasi dinilai penting untuk mempertemukan kedua belah pihak, mengklarifikasi persoalan yang terjadi, sekaligus mencari solusi yang dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegas Reny.

Wagub menekankan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan ketenagakerjaan berkembang tanpa penyelesaian. Karena itu, komunikasi antara pekerja, serikat buruh, perusahaan dan pemerintah harus terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
Ia juga meminta Dinas Nakertrans bergerak cepat menindaklanjuti seluruh poin tuntutan yang telah disampaikan FPE KSBSI. Hasil koordinasi dan mediasi nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan.
“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.
Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Wagub menyampaikan bahwa pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dengan tetap menunggu proses investigasi dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Menurutnya, proses penyelesaian harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan, sehingga hak pekerja maupun kepentingan perusahaan dapat ditempatkan dalam koridor hukum dan hubungan industrial yang sehat.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.

Wagub juga memastikan akan terus memantau perkembangan proses mediasi tersebut. Ia meminta perangkat daerah terkait melaporkan setiap perkembangan yang ditemukan di lapangan sehingga pemerintah provinsi dapat mengambil langkah lanjutan apabila diperlukan.
Dalam penyampaian aspirasinya, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan, yakni membatalkan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, memulihkan hak-hak pekerja yang telah di-PHK, menghentikan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja, melaksanakan dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK, memberikan perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta memastikan keselamatan kerja dan kepastian bagi buruh.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Wagub berharap proses tersebut dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dan menghasilkan solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan.
“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.
Turut mendampingi Wagub, Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, Pengembangan Kawasan dan Wilayah Dr. Rusmiadi, S.T., S.H., M.Si., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Syahrul Syam, S.STP., M.Si.
Penulis : Fitri
Editor : Priyatna










