Foto : Koordinasi Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Dinas Kominfo Tapteng dengan KPU Tapteng, Selasa (04/11/2025). (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Kadis Perpustakaan dan Arsip Pemkab Tapteng, Samrul Bahri Hutabarat, diwakili Sekretaris Santo P. Malau, menyambangi Kantor KPU Tapteng, di Jalan Marison, Pandan, Selasa (04/11/2025).
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip didampingi Plt. Kadis Kominfo, Sonny Juanda Nasution, diterima Sekretaris KPU Tapteng, Juliana Hutasuhut, dan Kasubbag Humas KPU Tapteng, Maruli Nasution.
Kedatangan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip menindaklanjuti audensi jajaran KPU Tapteng kepada Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tapteng, terkait penyimpanan Arsip Statis KPU Tapteng yang vital dan permanen.
Santo P. Malau menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan ANRI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis, bahwa Arsip Statis yang dalam proses penciptaanya dibiayai oleh negara, harus diserahkan untuk disimpan oleh Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI) maupun Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
Untuk selanjutnya proses penyerahan Arsip Statis oleh KPU Tapteng akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dinas Perpustakaan dan Arsip Tapteng melalui Bidang Arsip akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat KPU Tapteng.
“Untuk Arsip Digital akan diupload/disimpan di SIKN/JIKN, melalui simpul Dinas Perpustakaan dan Arsip sebagai LKD, dan dapat juga disimpan di penyimpanan arsip digital pada aplikasi Drive Tapteng,” ungkapnya.
Santo mengatakan, Ruang penyimpanan fisik untuk Arsip Statis masih bisa menerima, khususnya yang prioritas dari arsip KPU Tapteng yaitu hanya arsip vital saja.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna







