Kabupaten Labura || Sangkakala 7
Apel gabungan ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (8/11), di Halaman Kantor Bupati Labura. Petugas apel kali ini berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Dr. H. Samsul Tanjung, ST., MH.
Wabup Samsul Tanjung dalam arahannya menyampaikan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. Tugas tersebut meliputi pengelolaan persampahan, limbah B3, peningkatan kapasitas, Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya pada bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, juga telah menyelesaikan penyusunan dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH).
“Melalui kesempatan yang baik ini, saya perintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat, serta membina pelaku usaha dalam melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Wabup.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








