BOGOR, JABAR || Sangkakala 7 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan penertiban bangunan di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keteraturan kawasan pasar. Rabu, 24/12/2025.
Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari limpahan penanganan yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Setelah melalui tahapan pendataan, sosialisasi, dan pemberian peringatan, kewenangan penanganan kemudian dilimpahkan kepada Satpol PP untuk proses penertiban.
Petugas Satpol PP diterjunkan ke lokasi untuk menertibkan bangunan yang dinilai melanggar ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun pemanfaatan ruang. Penertiban difokuskan pada bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukan dan berpotensi mengganggu fungsi kawasan Pasar Cibinong.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara humanis dan persuasif, dengan mengedepankan pendekatan dialog kepada pemilik atau pengelola bangunan. Namun demikian, tindakan tegas tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang tidak mengindahkan aturan dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata kawasan Pasar Cibinong agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap melalui penertiban ini, kawasan Pasar Cibinong dapat tertata lebih baik serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan aturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan sebelum mendirikan bangunan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna







