Viral di Medsos Dugaan Rekrutmen Perangkat Desa, Warga Laporkan Camat dan Kepala Desa Sitapongan

- Redaktur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Viral di Media sosial (medsos) proses perekrutan Calon Perangkat Desa (CPD) Desa Sitapongan, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, diduga sarat ketidaktransparanan dan praktik nepotisme. Dugaan tersebut mengemuka setelah hasil seleksi tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dugaan pelanggaran ini tertuang dalam surat laporan resmi bernomor 001/MLG/XII/2025, tertanggal 12 April 2025, yang dilayangkan kepada Bupati Humbang Hasundutan, Ketua DPRD, Kapolres, dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa nilai ujian tertulis dan wawancara setiap peserta diduga tidak pernah diumumkan secara resmi. Akibatnya, masyarakat tidak dapat menilai secara objektif siapa peserta yang benar-benar lulus berdasarkan kemampuan dan prestasi.

Tindakan ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Pemerintah Desa bersikap transparan dalam setiap proses pemerintahan.

Lebih jauh, laporan tersebut menyoroti peran Camat Sijamapolang, Kepala Desa Sitapongan, petugas Dinas PMD2A, serta panitia seleksi, yang diduga secara sengaja merahasiakan pengumuman pemenang, padahal hasil seleksi seharusnya diumumkan paling lambat sebelum pukul 24.00 WIB tanggal 11 Desember 2025, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan.

Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa proses seleksi tidak berjalan objektif dan adil. Hal ini di benarkan Muara Lumbangaol laporan ke Kejaksaan Humbang Hasundutan perihal dugaan rekrutmen perangkat desa di Desa Sitapongan, Sabtu, 27/12/2025.

Dalam laporan tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat yang menolak membuka informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana hingga 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 juta, serta sanksi administratif lainnya, jika terbukti melanggar hukum dan mengabaikan putusan Komisi Informasi.

Pelapor mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh, membuka seluruh nilai ujian kepada publik, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, jika terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut pelapor, laporan ini bukan bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan menyelamatkan marwah pemerintahan desa agar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Surat laporan tersebut ditandatangani oleh warga Desa Sitapongan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pemerintah Humbahas Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung di Doloksanggul
Wakil Bupati Toba Buka Balige Writers Festival (BWF) 2026, Perkuat Literasi Sastra, dan Budaya Menulis Indonesia
Hansy Debataraja Apresiasi Bupati Humbahas, Akses Jalan TMMD Buka Harapan Baru bagi Warga Desa Sijarango
Bupati Tapteng Dampingi Tim Supervisi Pusat Tinjau Progres Penanganan Bencana
Percepatan Penanganan Banjir, Pemkab Tapteng Usulkan Pengerjaan Sabo Dam Dikebut
Pemkab Tapteng Gelar Diklat Calon Paskibraka 2026
Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta
Pertama Kali, Pemkab Humbang Hasundutan Berikan Penghargaan kepada Satresnarkoba Polres Humbahas pada HUT ke-23
Berita ini 59 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemerintah Humbahas Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung di Doloksanggul

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:27 WIB

Wakil Bupati Toba Buka Balige Writers Festival (BWF) 2026, Perkuat Literasi Sastra, dan Budaya Menulis Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:13 WIB

Hansy Debataraja Apresiasi Bupati Humbahas, Akses Jalan TMMD Buka Harapan Baru bagi Warga Desa Sijarango

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Tapteng Dampingi Tim Supervisi Pusat Tinjau Progres Penanganan Bencana

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:33 WIB

Pemkab Tapteng Gelar Diklat Calon Paskibraka 2026

Berita Terbaru