Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Fenomena pengendara sepeda motor tanpa menggunakan plat nomor dan tidak menggunakan helm kendaraan semakin marak terlihat di sejumlah ruas jalan Kota Bogor.
Perilaku tersebut bukan hanya mencerminkan rendahnya kesadaran etika berlalu lintas, namun juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, Minggu, 28/12/2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kendaraan roda dua tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan tanpa helm kerap melintas di kawasan pusat kota hingga wilayah permukiman.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama karena menyulitkan proses identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas maupun tindak kriminal.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan plat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana kurungan.
Sejumlah warga Bogor mengaku khawatir dengan maraknya kendaraan tanpa plat nomor dan tanpa helm. Selain berpotensi membahayakan keselamatan, keberadaan kendaraan tanpa identitas dinilai rawan disalahgunakan untuk aksi kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya.
“Kalau terjadi tabrakan atau pelanggaran, kendaraan tanpa plat sulit dilacak. Ini sangat meresahkan,” ujar salah satu warga yang sering melintas di kawasan pusat kota Bogor.
Pihak kepolisian diharapkan dapat meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut. Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar kesadaran berlalu lintas dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Maraknya kendaraan tanpa plat nomor dan tanpa helm di Kota Bogor menjadi pengingat bahwa ketertiban berlalu lintas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan bersama di jalan raya.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








