Menteri Agama Minta Aparat Tindak Tegas Perusakan Rumah Ibadah di Sintang.

- Redaktur

Senin, 6 September 2021 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Sangkakala.tv –
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang.

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum, ” tegas Menag di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag.

“Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan, ” sambungynya.

Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandasnya.

(Red)

Sumber : Humas Kemenag

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidak Tiga Dapur MBG, Bupati Humbahas Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan
468 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Wirausaha Terdampak Bencana
Sekdakab Tapteng Tutup Lomba Bertutur Tingkat SD/MI
Bupati Tapteng dan Satgas PRR Pusat Tinjau Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Kecamatan Tukka
Wabup Toba Bacakan Pidato Menpora Pada Hari Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati
Bupati Humbahas Bahas Hibah Aset Tanah dan Relokasi Kantor KPU
Bupati Humbahas Dorong APBD 2027 Tepat Sasaran, Rancangan Anggaran Rp855,54 Miliar
Optimalkan PAD, BPKPAD Tapteng dan Bapendasu Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Sidak Tiga Dapur MBG, Bupati Humbahas Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:29 WIB

468 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Wirausaha Terdampak Bencana

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Sekdakab Tapteng Tutup Lomba Bertutur Tingkat SD/MI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Wabup Toba Bacakan Pidato Menpora Pada Hari Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Bupati Humbahas Bahas Hibah Aset Tanah dan Relokasi Kantor KPU

Berita Terbaru

Parlemen

ENAM FRAKSI DPRD HUMBAHAS SOROTI RAPBD TAHUN 2027

Jumat, 30 Okt 2026 - 22:50 WIB

Pemerintahan

Sekdakab Tapteng Tutup Lomba Bertutur Tingkat SD/MI

Kamis, 29 Okt 2026 - 21:38 WIB